Suksesi Nasional, Nganjuk -Ketua PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia) kabupaten Nganjuk, Soim dan Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) kabupaten Nganjuk, Dedi Nawan melakukan pertemuan di desa Gejagan kecamatan Loceret Nganjuk, rabu (18/1/2023).
Banyak hal dibicarakan, dan pertemuan ini adalah bentuk tetap terjalinnya kebersamaan demi solidaritas antara Kepala desa dan perangkat desa.
Dari pembicaraan itu Soim mendapat penjelasan terkait aksi damai AKD di Senayan (17/1/2023)ybl. Dan ketua PPDI Nganjuk mengutarakan rencana kegiatan Silatnas ke III PPDI di Istana negara.
Dedi Nawan, ketua AKD Nganjuk menyampaikan bahwa AKD dan PAPDESI berjuang untuk revisi UU nomer 6 th 2014 pasal 39 ayat (1) dan ayat(2) bisa masuk prolegnas sekarang ini. Dan keinginan para Kepala Desa ini di kabulkan oleh DPR.
Munculnya isu dari organisasi lain yang menginginkan masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa, dan adanya isu evaluasi secara komprehensif terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Itu tidak ada dalam agenda AKD dan PAPDESI, katanya.
Karena itu AKD kabupaten Nganjuk mendukung dan mensupport rencana SILATNAS III PPDI yang memperjuangkan kejelasan masalah perangkat desa ini ke pusat, jelas ketua AKD.
“Alhamdullilah sudah kita sampaikan apa yang kita perjuangkan dan support juga untuk perangkat desa dalam menjaga marwah desa tetap solid dan kondusif” jelas Dedi Nawan, Ketua AKD Nganjuk.
” Selamat berjuang untuk PPDI dan semoga berhasil sesuai harapan” pungkasnya.
Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (SILATNAS PPDI) JILID III akan dilaksanakan di Istana Presiden Republik Indonesia pada 25 januari 2023 mendatang.
Rencananya peserta Silatnas akan melakukan longmarch dari Monas menuju Istana Presiden RI.
Sejumlah rekomendasi sudah disiapkan dalam gelaran silatnas. Diantaranya yaitu, PPDI meminta Kejelasan dan Penguatan Status serta peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa.
PPDI menolak tegas terkait masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa, dan tetap mempertahankan masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 60 tahun.
PPDI mengusulkan adanya tunjangan, jaminan Sosial dan Jaminan Ketenagakerjaan. Dan tetap mempertahankan bahwa Tanah Bengkok sebagai tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang pengelolaannya melekat pada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Karena Tanah Bengkok / Kas Desa adalah hak asal-usul desa yang sudah ada sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. (rmb)