Suksesi Nasional, Surabaya ‐ Larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 resmi diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Tepat pada pukul 00.00 (06/06/20210), Kamis dini hari Wib. Salah satu lokasi tepatnya di bundaran Waru Cito mulai disekat. Puluhan petugas memeriksa kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Sementara lokasi penyekatan diwilayah hukum Polrestabes Surabaya, ada sekitar 13 titik dengan melibatkan petugas gabungan dengan jumlah sekitar 750 personel.
Akses masuk ke Kota Surabaya mulai diperketat. Puluhan kendaran roda empat dan roda dua diputar balikkan petugas gabungan, Polisi, Dishub, Linmas dan Satpol PP.
Ada dua jalur penyekatan di Bundaran Cito, yakni untuk kendaraan roda dua dan empat. Penyekatan untuk kendaraan roda dua, penyekatan dijadikan tiga lajur. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dijadikan satu lajur.
Kendaraan roda dua yang bukan nopol L diminta kelengkapan surat-surat kendaraan dan identitas diri. Bagi yang tidak bisa menunjukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) langsung diputar balikkan.
Bukan hanya itu, kendaraann yang diluar nopol L yang membawa barang-barang bawaan banyak seperti tas dan barang lainnya langsung diputar balikkan.
Begitu pula di lajur khusus kendaraan roda empat, nopol kendaraan diluar Surabaya langsung di putar balikkan. Tidak hanya itu, petugas juga memeriksa truk-truk dan juga mobil box yang dianggap mencurigakan juga di periksa.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra melalui Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Ari Galang Saputro mengatakan, Operasi Ketupat Semeru 2021 dengan melakukan penyekatan di Bundaran Cito mulai pukul 24.00 WIB. Penyekatan ini dilakukan bersama petugas gabungan dari seluruh instansi di Kota Surabaya
“Anggota gabungan melakukan penyekatan, pembatasan kepada warga masyarakat di luar Kota Surabaya, maupun di rayon diluar Kota Surabaya, utamanya larangan untuk tidak mudik,” sebut Galang, Kamis (06/05/2021) malam.
Pengendara yang tidak bisa menunjukan surat keterangan kerja yang jelas dan SIKM tidak diperkenankan masuk Kota Surabaya. Sedangkan yang bisa menunjukan syarat-syarat surat keterangan yang ditentukan diperbolehkan masuk.
“Jika dapat menunjukkan surat kerja atau dapat menunjukkan surat tugas ataupun SIKM, dapat kita perbolehkan masuk ke Surabaya. Tapi jika tidak ada, maka kita putar balikan kembali karena tujuannya juga tidak jelas,” tambah Galang.
Di lokasi penyekatan Cito hari pertama, tampak puluhan kendaraan diputar balikkan oleh petugas gabungan, rata-rata yang di dominasi oleh kendaraan roda empat dari luar Kota Surabaya seperti Nopol S dan N.
Dalam penyekatan ini ada pengecualian, kendaraan truk dan mobil box masih di perboleh yang mengangkut logistik untuk masuk.
Namun, untuk menghindari penyalagunaan dengan mengangkut orang, maka oleh petugas juga dilakukan pemeriksaan secara ketat.(rus)