Beranda Headline

Aksi Mahasiswa Tolak Keras Adanya Penambangan Fosfat di Kabupaten Sumenep.

Suksesi Nasional, Sumenep – Maraknya penambangan Fosfat yang akan dilakukan di Kabupaten Sumenep banyak menarik perhatian publik, terutama para Aktifis, Lembaga, Ulama dan para Mahasiswa yang tergolong di Aliansi Mahasiswa Sumenep ( AMS ).

Aksi Demo hari selasa  9 Maret 2021 yang dilakukan mahasiswa didepan halaman kantor Badan Perencanaan Daerah ( BAPPEDA) mendapat pengamanan dari pihak kepolisian dan Kodim 0728 berlangsung aman dan Kondusif.

Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) lewat Abdul Mahmud salah satu korlap dalam Orasinya mendesak Bappeda Sumenep agar menghapus pasal 40 ayat 2 dalam Perda  RTRW tahun 2013 – 2033 berbenturan dengan pasal 32 dan pasal 33.”ungkapnya.

Rencana penambangan Fosfat harus dihentikan demi untuk menyelamatkan daerah daerah yang menjadi lahan penambangan tersebut serta demi menyelamatkan nasib para petani lokal dari kerusakan tanah/lahan dari bencana alam serta bencana lainnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pamekasan Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Batu Fosfat merupakan unsur penyubur terbaik yang dikandung oleh tanah, apabila fosfat ditambang maka dapat dipastikan tingkat kesuburan tanah tersebut akan hilang dan tandus sehingga dapat mempengaruhi hasil panen bagi para petani yang ada  kabupaten Sumenep.

Mengingat keberadaan Batu Fosfat berada dilempengan dasar batu kars yang merupakan tandon alami air dibawah lapisan tanah ” jika dirusak dan diambil atau ditambang maka potensi bencana alam seperti banjir dan tanah lonsor akan terjadi disaat musim penghujan.”tandasnya.

Inti dari aksi digelarnya Demo oleh Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) Sumenep ini adalah memintah pada Bapedda untuk menghapus pasal 40 ayat 2 dalam Perda  RTRW juga Bapedda diharapkan dalam merumuskan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumenep agar tidak merusak alam yang nantinya akan banyak menimbulkan Musibah dan bencana bagi masyarakat sumenep umumnya.

Baca Juga :  Tanggapi Keluhan Jalan, PU Bina Marga Lamongan Inovasikan SIRKEL plus

Yayak Nurwahyudi Kepala Bapedda Sumenep dalam temu audensi bersama Mahasiswa menanggapi dalam pernyataannya bahwa akan menyampaikan apa yang menjadi masukan masukan dari mahasiswa terkait benturan pasal 40 ayat 2 dengan pasal 32,33 tersebut. pihaknya akan memyampaikan pada Pemerintah Propensi  (PEMPROF) untuk berkordinasi langsung tentang hal ini.”tuturnya.

Saat dikonfirmasi awak media Yayak Nurwahyudi mengungkapkan ” Apa yang menjadi kekawatiran masyarakat dan mahasiswa akan dampak yang akan terjadi, tentunya Pemerintah Pusat telah melakukan kajian atau penelitian terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya izin penambangan dilaksanakan.

Namun dalam hal ini saya akan tetap menyampaikan apa yang menjadi harapan dan keinginan dari masyarakat dan mahasiswa tentang penolakan adanya penambangan fosfat yang akan direncanakan di kabupaten sumenep Kepada  Pihak Pemerintah Propensi”tutup Yayak Nurwahyudi.(Duk)

Baca Juga :  Alumni Akpol 95 Salurkan 3 Juta Liter Air Bersih Untuk Warga Jatim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini