Suksesi Nasional Sumenep.- Hotel Utami Sumekar yang terletak dijalan Tronojoyo No.51 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Jawa Timur Kontrak kerjasama antara pengelolah Hotel Utami dengan Pemerintah Daerah akan berahir bulan Desember 2022.
Pengelolahan Hotel Utami Sumekar oleh PT. Jemursari Utami Surabaya dalam bentuk kerjasama bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep yakni Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Kelola Serah (BKS).
Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerjasama BOT Nomor :180/37/444.37.2022 tentang Tanah dan Gedung Wisma Sumekar dan DPRD lama untuk dikelola menjadi hotel dalam jangka waktu pengelolahan Hotel utami Oleh PT. Jemursari Utami Surabaya yang terhitung sejak 1 Januari 2002 hingga 31Desember 2022.
Mengacu dari perjanjian diatas Aktifis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bagus Junaidi menyampaikan “Bahwa pihak pengelola Hotel Utami PT.Jemursari Utami Surabaya harus menyetorkan Konstribusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep selama masa Kerjasama.”ungkapnya
Adapun Nilai kerjasama PT. Jemursari dengan Pemkab Sumenep senilai 1,4 milliar selama 20 tahun “Mekanisme penyetorannya ‘apa sekaligus diawal atau per tahun’ kami masih perlu melakukan pendalaman”,ujarnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Aktifis (LAKI) Bagus Junaidi akrab dipanggil Edi “Pihak Pemkab Sumenep masih memiliki piutang hasil kontribusi pengelolaan Hotel Utami PT. Jemursari Utami Surabaya “Ada kewajiban yang belum ditunaikan oleh pengelola pada kurun waktu 2019 dan 2020 yang jumlahnya hampir menyentuh angka ratusan juta yang masih belum diselesaikan,” ungkapnya.
Sementara, dari salah satu pegawai di Bidang Aset BPPKAD Sumenep, Lisa, yang diwawancarai terkait kerjasama pengelolaan Hotel Utami menerangkan, benar jika perjanjian tersebut akan berakhir di tahun 2022 ini.
“Sistemnya BOT bukan sewa, langsung di perjanjian awal sepakat kontribusinya 1 miliar 497 juta. Dibayarnya ada perhitungannya sendiri, tahun pertama berapa tahun berikutnya berapa,” terangnya., Selasa (26/07/2022).
Terkait informasi adanya Piutang kontribusi dari pengelola Hotel Utami kepada Pemkab Sumenep, dirinya mengatakan untuk lebih jelasnya bisa langsung ditanyakan ke bagian penerimaan Kasda, karena hal itu bukan wewenangnya.
Menindaklanjuti piutang hasil kontribusi pengelolaan dilakukan konfirmasi terhadap Yusli Manajer Operasional Hotel Utami yang ditemui di restoran salah satu hotel Utami “Senada dengan yang disampaikan Edi dan Lisa tentang akan berakhirnya masa kerjasama Hotel Utami dengan Pemkab Sumenep, Yusli mengiyakan dan menyampaikan kalau pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan”.
Tetapi Yusli membantah jika Hotel Utami belum melaksanakan kewajibannya . “Mungkin bukan menunggak, tapi kemarin saat pandemi kita kan memang diberikan kelonggaran terkait pembayaran jadi ada penundaan,” katanya.
Dengan akan berahirnya Perjanjian Kerjasama Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Kelolah Serah (BKS) antara PT. Jemursari Utami Surabaya selaku Pengelolah Hotel Utami Sumekar agar segera dapat menyelesaikan pengkonstribusian terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sesuai dengan kesepakatan. (Duk)