Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua bandit jalanan itu diketahui bernama Herman Harianto (25) dan Kiki Ananda (26) asal Jalan Sidodadi dan Jalan Sumbo, Surabaya.
Kedua pencuri itu ditangkap saat beraksi di depan rumah kos Jalan Blauran 5/33 pada hari Jum’at 18 februari 2022 sekitar pukul 02.00 Wib kemaren.
Penangkapan kedua maling tersebut bermula adanya laporan dari salah seorang warga yang kebetulan kost di Jalan Blauran yang kehilangan motor pada 08 Februari 2022 lalu.
Saat petugas melakukan patroli rutin untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, tiba-tiba melihat ada dua orang menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Saat anggota Unit Reskrim sedang melaksakan patroli di wilayah Pasar Kembang melihat dua orang pengendara yang mencurigakan.
Dia menolah-menoleh, dan sedang melaju dengan kencang ke arah pasar Kembang,” kata Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya AKP Olloan Manulang, Sabtu (19/2/2022).
Karena curiga, petugas menghentikan kedua pelaku di Trafic Light pasar Kembang yang saat itu mengendarai Vario warna merah yang tidak ada plat nomer belakang. Kemudian petugas pun menggeledah dua pemuda tersebut.
Hasilnya, didapatkan dua buah kunci T dan 3 buah kunci pas yang telah dipipihkan dari saku Herman. Sedangkan yang joki sewaktu digeledah telah ditemukan dari saku Kiki ada 4 buah anak kunci sepeda motor berbagai jenis.
Dari temuan benda yang identik dengan alat yang biasa digunakan pelaku curanmor itu, petugas pun menggelandang keduanya ke Mapolsek Bubutan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi yang telah dilakukan, ternyata benar. Kedua pelaku mengaku pernah mencuri motor di Jalan Blauran 5/33 tepatnya di rumah kos Surabaya.
“Kemudian kedua tersangka ditunjukkan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan ternyata benar ada kejadian curanmor R2 tersebut.
Dan selanjutnya pelapor dimohon datang ke Polsek Bubutan untuk dibuatkan BAP saksi. Sedangkan kedua tersangka dilakukan introgasi guna ungkap kasus Curanmor TKP lainnya yang ada di Surabaya,” jelas Olloan Manulang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Merah No. Pol L-3128-SH , 2 buah kunci T terbuat dari besi, 3 buah kunci pas 14 inchi, 4 buah anak kunci sepeda motor berbagai merek, 1 lembar STNK asli sepeda motor Suzuki Satria FU 150 No.Pol B-4085-BXA, 1 buah kunci kontak sepeda motor Satria B-4085-BXA, dan Kerugian pelopor sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah)
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaima dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP, dan terancam penjara selama 7 tahun.(rus)