Suksesi Nasional, Surabaya — Seorang pria bernama M. Amin (21) warga Jalan Sidonipah Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya ditangkap aparat kepolisian karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya pada hari Rabu (18/08/2021) sekitar pukul 05:00 Wib di jalan Tanah Merah II Surabaya usai mencuri sepeda motor Honda Sonic milik Zain (33) warga Jalan Kapas Madya Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran IPTU Soeryadi mengatakan, pada hari Rabu (18/08 2021) sekira pukul 02.00 Wib, tersangka berangkat dari rumahnya Jalan Sidonipah mengendarai Sepeda motor Yamaha Vega Nopol L – 6450 – LN berputar – putar mencari sasaran.
Sesampainya di jalan Tanah Merah II Surabaya, pelaku melihat’ Sepeda motor Honda Sonic Nopol L 6613 FQ di parkir di depan rumah korban.
Sambil melihat situasi, pelaku lantas memarkir kendaraanya di bawah Gapura dan langsung mengambil Sepeda Motor Honda Sonic yang kebetulan lupa tidak dikunci oleh pemiliknya.
Dengan mudah, lelaki asal Kabupaten Sampang Madura ini membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong, kemudian di sembunyikan di rumahnya Jalan Sidonipah Surabaya,” ujar IPTU Soeryadi Senin (23/08/2021)
Lebih lanjut Soeryadi menjelaskan, sekitar pukul 06.00 Wib, pelaku kembali lagi bermaksud untuk mengambil Sepeda Motor Yamaha Vega miliknya yang di parkir di bawah Gapura Tanah Merah II Surabaya.
Namun karena ada warga yang curiga, pelaku diamankan warga dan anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang melakukan pemantauan wilayah.
Saat diinterogasi, dia (Moh.Amim) mengakui kalau dirinya habis mencuri Sepeda Motor. Kendaraan hasil curian tersebut di simpan didalam rumahnya Jalan Sidonipah Surabaya.
Saat itu juga, pelaku dan barang bukti (BB) sepeda motor Yamaha Vega warna biru dengan Nopol L – 6450 – LN dibawa ke kantor Mapolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara dari rumah tersangka dijalan Sidonipah Surabaya, Polisi menyita 1 unit Sepeda Motor Honda Sonic warna merah putih dengan Nopol L – 6613 -FQ.
Saat ini tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) ,” pungkasnya. (rus)