.Pihak Desa Dengan Salah Satu Anggota DPRD Lamongan Saling Beralibi
Suksesi Nasional, Lamongan-
Masih ingatkah ambrolnya bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), didepan Alun-Alun Kecamatan Sugio, Kab Lamongan beberapa waktu yang lalu sempat viral di Medsos, elektronik, cetak dan media online.
Pasca ambrolnya bangunan yang jelas menyalahi ketentuan tersebut saat ini menyisakan tudingan miring, antara Pemdes Sugio dengan pihak lain, salah satu anggota DPRD Lamongan.
Sebagaimana diketahui TPT itu dibangun menggunakan dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) diduga menyimpan dusta. Pasalnya, bangunan baru tersebut ambrol hanya diterjang hujan sesaat saja. Anehnya lagi pengajuan anggaran untuk bangunan tersebut tidak sesuai dengan lokasi sebagaimana mestinya
Buruknya kwalitas bangunan, TPT yang menyerap anggaran senilai Rp.150 juta itu dibangun oleh Tim Pelaksana Lapangan (Timlak) yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Dan tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD).
“Sesuai SPK yang ada, bangunan TPT itu semestinya berada didepan kantor Balai Desa Sugio bukan di depan Alun-alun Sugio, Kecamatan Sugio, Lamongan,” ujar Kepala Desa Sugio Abdul Rochim
Diakui Rochim, bahwa Pemdes Sugio tidak pernah memerintahkan oknum DPRD Lamongan berinisial SR tersebut untuk membangun dilokasi tersebut. Namun tiba-tiba material didatangkan oleh SR dan langsung dikerjakannya
“Program itu kan atas usulan dari SR, sebagai bentuk balas budi Pemdes Sugio kepada SR. Maka segala proses pengerjaannya diserahkan sepenuhnya kepada SR. Bahkan material dan ongkos pekerjanya semua ditangani oleh SR,” kata Kades Sugio dan menegaskan selama pekerjaaan berjalan SR sama sekali tidak berkomunikasi dengannya.
Ketika ditanya, kenapa pembangunan tidak dihentikan kalau tidak sesuai dengan SPK ? Rochim menjawab, dirinya baru tahu kalau pembanguan TPT itu tidak sesuai SPK setelah bangunan tersebut ambrol. “Saya baru tahu kalau bangunan itu tidak sesuai SPK, setelah TPT itu jebol,” ucapnya.
Atas saran dan petunjuk dari APH, Rochim juga buka suara, bahwa bangunan tersebut tidak boleh diteruskan, karena selokan itu berada di wilayah haknya Dinas PU bina Marga Kabupaten Lamongan.
Sebelum membangun TPT itu, diceritakan Rochim, pihaknya harus ijin dulu terkait pembangunan yang sudah terlanjur itu. Masalah kerugian, ia membeberkan, terpaksa harus ditanggung oleh Pemdes Sugio.
“Saya masih menunggu petunjuk dari Bapak Bupati Lamongan, baiknya bagaimana. Apakah nanti bangunan tersebut masih dilanjutkan dengan menggunakan dana BKKPD atau bagaimana. Atau dana BKKPD tersebut akan kita pergunakan membangun TPT lagi yang sesuai SPK. Sekali lagi saya masih menunggu petunjuk,” kata Rochim Kades Sugio.
Secara terpisah, SR salah satu oknum anggota DPRD Lamongan menepis pernyataan Abdul Rochim Kepala Desa Sugio bahwa pengerjaan atas TPT di depan Alun-Alun Sugio yang sempat ambrol itu ditangani dan dikerjakannya.
“Gak benar mas. TPT itu kan menggunakan anggaran BKKPD, pengerjaannya swakelola. Dan itu wewenang dan tanggung jawabnya Kades. Silahkan lihat Undang-Undang Pemerintah Desa tahun 2014,” aku SR.
Ketika ditanya apa benar Kades Sugio Abdul Rochim tidak memerintahkan dirinya untuk mendatangkan material untuk pembangunan TPT tersebut dan tahu-tahu dikerjakan SR ? Ia menjawab, tidak tahu. “Itu urusan pak Kades sama Timlaknya. Kalau materialnya minta bantuan ke toko saya,” ucap SR, salah satu oknum anggota DPRD Lamongan.(rul)