Suksesi Nasional, BANGKALAN – Seorang mahasiswa Univesitas Trunojoyo Madura (UTM) inisial AF (20) diciduk Polisi lantaran menganiaya kekasihnya sendiri.
Pria asal Kecamatan Creme Kabupaten Gresik tega menganiaya pacar di depan rumah kos mahasiswi pada hari Sabtu 21 September – 2024.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut beredar melalui video amatir milik warga setempat dan viral di media sosial (medsos).
Didalam rekaman video tersebut, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah,” jelas AKBP Febri kepada wartawan Selasa (25/09/2024).
Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu 22 September 2024.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin 23 Septenber – 2024 di tempat kosnya,” terang AKBP Febri.
Febri mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang merupakan seorang mahasiswi UTM berinisial DSY.
Motifnya, pelaku emosi lantaran korban tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan WhatsApp – nya.
“Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon.
Karena emosi, AF mendatangi tempat kos dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban,” jelas AKBP Febri.
Saat ini, kata Febri, korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pihak Kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban.
“Pengakuan AF, dirinya telah melakukan penganiayaan korban sebanyak 4 kali hingga yang terakhir dan akhirnya dilaporkan ke Polisi,” kata AKBP Febri.
Akibat perbuatannya AF bakal dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. (K- cong)