Suksesi Nasional, Surabaya – Karena terbukti menjadi pemakai narkoba jenis sabu – sabu, seorang pria asal DK Gogor Kelurahan Jatartunggal Kecamatan Wiyung Surabaya dicokok petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya.
“Tersangka berinisial RAM JR bin SU (23) ditangkap Polisi disebuah warung Jalan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Surabaya.

Dia ditangkap pada hari Kamis, 18 Nopember 2021, sekitar pukul 20.30 Wib beserta barang bukti 1 poket sabu seberat 0,28 gram, 1 buah pipet kaca terdapat sisa narkoba sebarat 2, 27 gram, 1buah alat hisap (bong)1 buah skrop sabu dan 1 buah korek api.
” Kita temukan sejumlah barang bukti yang diakui milik pelaku disimpan dalam kantong baju tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Rabu, (24/11/2021).
Tersangka RJM mengaku ke polisi, sabu itu didapatkan dari RC (DPO), di hari yang sama Kamis 18 Nopember 2021 sekitar pukul 18:00 Wib.
” Kita masih melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari tersangka untuk menangkap pelaku RC yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya ,” terang Hendro.
Saat ini, tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Polres Tanjung Perak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Ancamannya bisa di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(rus)