Diduga DPRD Ada Titipan Dalam Perubahan Perda Pilkades.
Suksesi Nasional, Pasuruan- Lembaga non Gafermen atau NGO APP ( Aktifis Peduli Pasuruan) yang tergabung dari LSM Lyra, dan Kippas Pasuruan melakukan audiensi dengan DPRD terkait kelompok pikiran ( pokir) dan terkait pilkades di gedung DPRD kabupaten pasuruan, Rabu, (9/6) siang.
Dalam audiensi itu, APP di terima oleh ketua DPRD dan komisi 1, koordinator APP Ayik Suhaya mengatakan terkait perda pilkades tersebut menjadi bumerang, sebab Perda tersebut dipaksa untuk digedok yang mendadak, apa yang menjadi dasar terkait perubahan perda tersebut.
“Perubahan perda ini patut diduga ada kepetingan politis, itu bisa dilihat pemaksaan perubahan perda pilkades, Ayik mencontohkan terkait umur persyaratan peserta pilkades hingga batas umur pencalonan sampai umur 42 tahun, ini analisa akademis dari mana?,” ucap Ayik.
Menurut Ayik, lembaga legislatif sebagai wakil rakyat ini seperti apa dalam perancangan pembuatan perda, DPR ini hanya memgawasi program, kalau seperti ini Kinerja DPR bagaimana?, “Jangan minta berbagai fasilitas tapi kinerja gak jelas” tegas Ayik.
Ayik menambahkan, pelaksanaan pilkades serentak harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal, sebab hal ini harus dilakukan karena mayangkut pelayanan terhadap masyarakat.
Kritikan tajam juga dilontarkan oleh Maulana, DPR ter disersi meking, terkait peraturan mendagri sebagai ajuan pembuatan perda, menurut Maulana ini salah besar. Dan yang lebih parah yakni ada kalimat yang dihilangkan didalam uu desa no. 6 tahun 2015 tentang pilkades harus lulus akademis harus dihilangkan, ada apa dengan DPR?.
Maulana menambahkan perubahan perda ini merupakan kemunduran demokrasi, “Jangan dirubah perda pasuruan terkait pilkades ini sudah baik, kita jangan mencotoh daerah lain yang tidak melakukan tes akademis pada pemilihan calon kades,” papar maulana.
Menurut Sudiono Fauzan ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, pokir ini merupakan upaya untuk manampung aspirasi masyarakat, dalam menjaring aspirasi tersebut dapat dilakukan seperti reses atau yang lain.
“Pokir sudah tersistem elektronik oleh Mendagri dengan sistem SITKD semua terimput dari Bapeda daerah, didalam sistem dari mendagri itu, semua masyarakat bisa memberikan masukan atau usulan pembangunan,” jelas Sudiono.
“Terkait pilkades, ketua DPRD mengatakan dalam pelaksanaan teknis ini, kami bisa membicarakan dengan asisten 1,” Ucap ketua DPRD Sudiono Fauzan. (rif/gus).