Suksesi Nasional, TANAH BUMBU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Satui wilayah Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap empat pelaku judi Senin 12 Agustus 2024 pukul 23:00 WITA.
Mereka adalah KSA (60) warga Desa Kayu Bawang Kacamatan Gambut, YA (41) warga Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui, AR (40) warga Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, YUS (41) warga Desa Barakat Mupakat Kecamatan Satui dan IM (22) warga Desa Asrama Polsek Satui Kabupaten Tanbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menyampaikan, penangkapan para pelaku berawal informasi dari masyarakat terkait maraknya kegiatan perjudian diwilayah Kecamatan Satui.
Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Satui bergerak menuju tempat lokasi dan berhasil meringkus 4 orang sedang asyik bermain judi domino dengan uang sebagai taruhannya.
Mareka tertangkap basah disebuah warung Kopi (warkop) di Jalan Mutiara Desa Barakat Mupakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu,” kata IPTU Jonser kepada Wartawan Selasa (13/08/2024).
Dari tangan para pelaku, kata Jonser, Polisi menyita barang bukti (BB) 1 buah buku tulis untuk hitungan angka bermotif batik merk okey, 1 set kartu domino serta uang tunai sebesar Rp.700.000.
Atas perbuatannya para tersangka digelandang ke kantor Mapolsek Satui untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Mereka terancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” pungkas Jonser. (Ril)