Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi terus memberantas para pelaku judi online (judol). Terbaru, Polsek Krembangan Surabaya Jawa Timur menangkap seorang pria inisial AY.
“Lelaki berusia 31 tahun asal Bandung Jawa Barat itu diciduk polisi pada Jum’at 19 Juli 2024 lantaran kedapatan bermain judi daring di Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelabuhan Jamrud Utara Perak Surabaya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan Kompol Sudaryanto menyebut, penangkapan pelaku atas laporan masyarakat bahwa di ruang tunggu GSN Jamrud Surabaya, ada seseorang sedang bermain judi online.
“Penyelidikan kita lakukan, ternyata benar mereka sedang asyik main judi online menggunakan sara handphone,” kata Kompol Sudaryanto kepada awak media Senin (22/07/2024).
Setelah kita amankan, kata Sudaryanto, pelaku digiring ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya guna menjalani pemeriksaan.
“Dihadapan petugas, tersangka AY mengakui perbuatannya telah bermain judi online.
Dia nekat berjudi hanya untuk mengisi waktu sambil menunggu keberangkatan kapal,” terang Sudaryanto.
“Akibat perbuatannya AY dijerat Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016. (rus)