Suksesi Nasional, Sampang – Kepolisian Resort (Polres) Sampang Madura Jawa Tiimur akan menggelar Operasi Keselamatan Semeru tahun 2023.
Operasi Keselamatan Semeru akan berlangsung selama 14 hari kedepan mulai hari ini Selasa tanggal 07 hingga 20 Pebruari 2023 mendatang.
Kegiatan diawali dengan upacara gelar apel pasukan diikuti petugas gabungan yakni TNI – Polri, Satpol PP serta petugas Dishub dilapangan Wira Manunggal Wicaksana Mapolres Sampang Selasa (07/02/2023) pagi.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro membacakan sambutan Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menciptakan Kamseltibcar lantas diwilayah Jawa Timur.
Polda Jatim beserta jajaran secara serentak melaksanakan Operasi kewilayahan dengan sandi “Keselamatan Semeru 2023,” kata AKBP Siswantoro.
Kapolda Jatim dalam amanatnya mengatakan, Operasi Keselamatan Semeru 2023 di laksanakan dalam upaya cipta kondisi Kamsetibcar Lantas jelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 2023 (1444 H ) dimana dalam pelaksanaannya mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
Irjen Toni juga menjelaskan bahwa operasi keselamatan Semeru 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 7 sampai 20 pebruari 2023 mendatang.
Kami berharap selama gelaran Operasi kewilayahan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya.
Usai apel pasukan Operasi Keselamatan Semeru tahun 2023, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro menyampaikan bahwa apel pasukan dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya sehingga operasi dapat berjalan dengan optimal.
Dia menjelaskan, selain melaksanakan edukasi Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat khususnya para kaum milenial.
Satlantas Polres Sampang selaku fungsi terdepan dalam Operasi Keselamatan akan melakukan tindakan tegas kepada pengguna jalan raya yang tidak patuh aturan lalu lintas.
Ada 6 jenis pelanggaran akan menjadi prioritas yang mengakibatkan fatalitas kecelakaan diantaranya, aksi balap liar, knalpot bronk, melawan arus lalu lintas.
Kendaraan over kapasitas (over load), melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan pengendara tidak memakai helm Standart Nasional Indonesia atau SNI,” jelas AKBP Siswantoro.(K-cong)