Beranda Headline

Bacok Warga Campor Hingga Luka Parah, Preman Bengis di Polisikan

Suksesi Nasional Sumenep
Aksi Pembacokan atau lebih dikenal dengan sebutan carok , kembali terjadi di Desa Campor Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu preman Sumenep berinisial MA terjadi pada hari Senin (15/03/2021) lalu.

Akibat dari peristiwa tersebut, korban bernama Jumak warga Desa Campor Barat Kabupaten Sumenep mengalami luka parah dibagian kepalanya akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Korban terpaksa harus dilarikan ke Puskesamas setempat untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai menjalani perawatan di Puskesmas, Jumak menyampaikan kronolis kejadian kepada wartawan di Kantor BLH Achmad Madani Putra, bahwa pada hari Senin sekitar jam 06.00 pagi, MA (pelaku) tiba -tiba marah dan mendatangi saya dengan membawa celurit panjang serta mencoba menebas kepala saya.

Baca Juga :  Ngobrol Santai Penuh Inspirasi Bareng Dirjen Dukcapil Kemendagri

Namun hal tersebut saya tangkis sehingga lengan serta kepala saya terluka oleh senjata tajam.”tuturnya.

Atas kejadian tersebut, Toyyiba istri korban dalam kondisi tak berdaya dan tak punya keberanian untuk membuat laporan kepada pihak yang berwajib, karena pelaku dikenal bengis dan brutal didaerah tersebut.

Pada Senin malam Toyyiba mendatangi Kantor BLH Ahmad Madani Putra dijalan Raya Lenteng Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Madura untuk meminta bantuan.

Dia kemudian menceritakan kejadian yang menimpa suaminya, perlakuan yang dilakukan oleh MA sungguh benar – benar diluar dugaan dan tergolong begis dan brutal.

Mendengar dan mengkaji cerita yang disampaikan Toyyiba. Tim LBH Achmad Madani Putra menyimpulkan untuk segera mengawal kasus penganiyaan itu untuk dijadikan laporan kepada Polisi setempat.

Baca Juga :  Rumah di Tambak Sari Selatan Ambruk, Satu Orang Meninggal Dunia

Kesigapan serta bentuk kerjasama TIM LBH Achmad Madani Putra menelusuri Identitas pelaku (MA). Informasi yang diterima bahwa MA memang dikenal brutal dan bengis.

Sekitar jam 23.00 Senin malam Hidayatullah Wakil Ketua dari TIM LBH Achmad Madani Putra mendampingi Toyyiba bersama 2 orang saksi melaporkan ke Mapolres Sumenep dan di terimah oleh Unit Pidum dengan Nomor Laporan: LP-B/69/III/RES.1.6 /RESKRIM/SPKT. Polres Sumenep.

Hidayatullah mengatakan, jika perkara tindak pindana penganiayaan tersebut masuk pada pasal 170 ayat (1) KUH pidana subs pasal 351 Ayat (1). Jo 55 KUH pidana dan Sub pasal 351 ayat (2) jo KUH pidana.

Kami meminta kepada penegak hukum agar berkerja serta menegakkan keadilan sesuai dengan undang – undang yang berlaku di Negara Indonesia terutama bagi masyarakat yang teraniaya,” pungkasnya

Baca Juga :  Kemendikbud Direktorat Jenderal- RI Apresiasi Program Nyata Pelaku Seni dan Budaya

Saat ini Toyyiba sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Pihaknya berharap pelaku segera ditangkap agar tidak meresahkan masyarakat lagi,” tutup Hidayatullah.(Duk/ang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini