Suksesi Nasional Tulungagung – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung menggelar Sosialisasi prosedur bantuan dana hibah, pelaksanaan pendaftaran ormas, mediasi sengketa ormas dan pengawasan ormas dan ormas asing pada Selasa, 23 November 2021. Pelaksanaan sosialisasi tersebut difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung, dimana peserta mengikuti kegiatan sebanyak kurang lebih 50 peserta dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
- Tata Cara Pemberian Bantuan Dana Hibah
Suksesi Nasional, Tulung Agung -Acara sosialisasi yang digelar di Resto Bima Jl.Dr.Soetomo 102 Tulungagung diikuti oleh semua Ormas dan LSM yang sudah melegalkan kelembagaannya di Bakesbangpol Tulungagung.
Adapun sosialiasi bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat dalam rangka memperkokoh dan mengoptimalkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat dalam pembangunan untuk mencapai tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia, untuk terwujudnya organisasi masyarakat lembaga swadaya masyarakat yang mandiri dan mampu memberikan kontribusi yang positif dalam pembangunan masyarakat terutama mampu menciptakan suasana yang sejuk dan damai yang dikemas dalam Tulungagung yang ayem tentrem Mulyo lan tinoto.
Kabid Bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan Nina Umi Hani’in menjelaskan bahwa peran ormas sangat signifikan bagi negara, karena ormas telah ada sebelum negara didirikan dan turut serta membentuk negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, pendaftaran ormas kini dipermudah. Hal tersebut seiring dengan pemberdayaan dan pengawasan ormas yang lebih maksimal, sehingga keberadaan ormas dalam masyarakat dapat tertib. Prinsipnya, bagaimana ormas dapat hidup rukun, berdaya, sehingga menjadi sumber energi positif bagi pembangunan.
Selain tentang pendaftaran Ormas, Nina menyampaikan mengenai kebijakan dan prosedur pemberian dana hibah. Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Dijelaskan Nina, ormas yang memiliki badan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan kepada Pemprov ataupun Pemkot / Pemkab, tetapi tidak bisa keduanya sekaligus.
Selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi dan kroscek apakah ormas perlu diberikan bantuan atau tidak. Setelah menerima bantuan, ormas wajib menyusun laporan pertanggung jawaban kepada Pemda. Adapun hibah digunakan untuk mendanai kegiatan dalam rangka mendukung program Pemda, sementara bansos digunakan untuk kepentingan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, serta penanggulangan bencana, tuturnya.
Perwakilan ormas peserta kegiatan juga berkesempatan untuk berdiskusi dengan kedua narasumber, antara lain mengenai persyaratan mendapatkan bantuan, persoalan hasil verifikasi ormas, serta syarat pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tulungagung, Bambang Triono mengapresiasi atas pelaksanaan sosialisasi bagi ormas di Kabupaten Tulungagung. Bambang berharap ormas dapat meningkatkan perannya dalam pembangunan di Kabupaten Tulungagung, serta lebih memahami tentang hakekat legalitas. Selain itu, diharapkan juga dapat lebih memahami kebijakan-kebijakan yang berlaku mengenai hibah, tutupnya.(al/har)