Suksesi Nasional, Madiun – Memasuki bulan September – 2023 diharapkan kepada masyarakat wajib pajak untuk dapat menyelesaikan/membayar Pajak Bumi dan Banguanan (PBB) sebelum jatuh tempo.
Himbauan ini disampaikan Bapenda Kabupaten Madiun mengingat SPPT PBB- P2, sudah mulai didistribusikan kepada wajib pajak melalui petugas pajak Desa/ Kelurahan sejak bulan Juli – 2023.
Adapun pembayaran PBB dapat dilakukan melalui teller Bank Jatim, mesin ATM dan mobile banking Bank Jatim.
Selain itu pembayaran PBB juga dapat dilakukan- melalui sejumlah agen yaitu BUMDES yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim diantaranya Alfamart, Indomart toko Pedia dan juga kantor Pos.
Dengan beberapa alternative pembayaran PBB secara online, tentu hal ini untuk lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB -nya,” ujar Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ari Nur Surahmat Jum’at (01/09/2023).
Ari menambahkan, adapun jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada tanggal 30 Nopember – 2023 mendatang.
Selanjutnya jika ada keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya akan dikenai denda sebesar 2%, sesuai perda Kabupaten Madiun nomor -12 tahun 2010, tentang pajak daerah.
Pembayaran PBB secara perorangan maupun kolektif pada bulan September -2023 harus sudah terbayar,” pungkasnya. (sur/bapenda adv)