Beranda Headline

Bareskrim Polri Bersama Polda Jatim Bongkar Distributor Sianida Ilegal

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Saifuddin Bersama Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast Menunjukan Barang Bukti Sianida Ilegal di Surabaya (Suksesi Nasional.com // M.Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Subdit I Tipidter Polda Jatim menggerebek dua gudang cairan sianida ilegal.

Kedua gudang tersebut masing-masing di Pergudangan Margomulyo Indah dan Pergudangan di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjenpol Nunung Syaifuddin menjelaskan, jika pengungkapan ini berawal dari informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida). Dalam informasi itu, penjualan dilakukan Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC).

“Pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di gudang PT SHC di Surabaya,” kata Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Gudang Margomulyo Indah Surabaya, Kamis (08/05/ 2025).

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo, Ajak Warga Tanggulangin Tetap Guyub Rukun dan Kompak

“Saat penggeledahan pertama di gudang ini, kata Nunung, kita dapat informasi ada akan masuk 10 kontainer sianida yang akan masuk. Karena ada penggeledahan maka dialihkan owner ke gudang di Gempol Pasuruan. Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida,” imbuh dia.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi memintai kesaksian dari sejumlah orang. Termasuk Steven. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Steven selaku Direktur PT SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida tersebut.

“Modus yang digunakan S yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi,” tegas alumnus Akpol 1995 itu.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Buka Sosialisasi Penyusunan Materi Tekhnis & Ranperkada

Dalam penyidikan terungkap, bisnis haram ini, dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun. Jika ditotal, tersangka telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton setara 9.888 drum Sianida.

“Awalnya, sianida tersebut  dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun, oleh Steven diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya tersebut,” kata dia.

Nunung menyebut, para konsumen yang membeli sianida dari Steven ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Agar tak menimbulkan kecurigaan, sebelum dikirim, ia terlebih dulu melepas label merek drum,” pungkasnya.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini