Suksesi Nasional, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan penyelundupan 19 Kg sabu dari Malaysia.
“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan itu dilakukan di Laut Aceh Timur pada Kamis (04/04/2024)
Lima orang ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Rinciannya, kurir (2 tersangka), penerima (2 tersangka), dan pengendali (1 tersangka).
“Menurut pengakuan tersangka bahwa sabtu ini akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah,” ujar Mukti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).
Mukti mengatakan, para pelaku mendapatkan upah pengiriman sabu Rp 10 juta per kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengambil sabu tersebut dari perairan Malaysia.
“Kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon,” kata Mukti.(tim)