Suksesi Nasional, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri menggerebek sebuah rumah produsen uang palsu (upal) di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara,” ucap Helfi kepada wartawan Kamis (12/09/24).
Semenatara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andi Sudarmaji mengatakan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah enam kali melakukan pencetakan uang palsu (upal).
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka saat ini sudah kita tahan,” ungkapnya
Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta.
Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar.
Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.
Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya,” imbuhnya.
Kepolisian menjerar tersangka SU dengan Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kemudian JR dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara itu, 6 tersangka lainnya, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM terancam Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya. (tim/hum)