Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2 - Tabloid Suksesi Nasional
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak
Tabloid Suksesi Nasional
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
Tabloid Suksesi Nasional
No Result
View All Result
Home Headline

Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2

by Redaksi
Kamis, 28 September 2023 | 14:42:35
in Headline, Nasional
0 0
0
Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2
5
VIEWS

 

Suksesi Nasional, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri ) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia.

BacaJuga

Legislatif Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS

M.Syahrizal Damanik : Produk Teaching Faktory Progaram Unggulan SMK Negeri 1 Siantar

Ketua PP Kabupaten Simalungun Lantik Ketua PAC PP Silau Kahean Damanik

Hal itu dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.

Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

Untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang bebas dari mafia, kata Asep, Satgas tersebut terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.

Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Baca Juga :   Pangdam V Brawijaya Dan Kapolda Jatim Mengecek Kesiapan Vaksinasi Serentak Di Kabupaten Sumenep.

Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023.

Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” ujar Asep.

Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.

Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.

Baca Juga :   Peduli Masyarakat, Serdik Sespimen Rutin Gelar Bakti Sosial

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y.

Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” papar Asep.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.(tim)

Related Posts

Legislatif Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS
Headline

Legislatif Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS

07 Desember 2023
1
M.Syahrizal Damanik : Produk Teaching Faktory Progaram Unggulan SMK Negeri 1 Siantar
Headline

M.Syahrizal Damanik : Produk Teaching Faktory Progaram Unggulan SMK Negeri 1 Siantar

07 Desember 2023
2
Ketua PP Kabupaten Simalungun Lantik Ketua PAC PP Silau Kahean Damanik
Headline

Ketua PP Kabupaten Simalungun Lantik Ketua PAC PP Silau Kahean Damanik

07 Desember 2023
3
Ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Simalungun Minta Kader & Caleg Tetap Bersama Partai Hanura
Headline

Ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Simalungun Minta Kader & Caleg Tetap Bersama Partai Hanura

07 Desember 2023
2
Pemkab Tanbu Gelar Rakoor & Evaluasi Pelaksanaan Program KKS – 2023
Headline

Pemkab Tanbu Gelar Rakoor & Evaluasi Pelaksanaan Program KKS – 2023

07 Desember 2023
1
Pisah Sambut Kepala SMA Negeri 7 Kota Kediri
Headline

Pisah Sambut Kepala SMA Negeri 7 Kota Kediri

07 Desember 2023
1

Kanal

Peristiwa  Politik Pemerintahan
Ekbis  Pendidikan
Hukum Kriminal  Metropolis
Daerah 

Kanal Daerah

Gerbang Raya  Malang Raya
Karesidenan Pasuruan  Tapal Kuda
Madura Raya  Kediri Raya
Madiun Raya  Banyuwangi
Kalimantan  NTT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com