Beranda Headline

Bawa 5 Kg Sabu, Mantan Karyawan Bandara Jakarta Ditangkap di Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang perempuan bernama Yunari warga asal Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya.

Wanita berusia 44 tahun yang mengaku pernah bekerja sebagai karyawan di Bandara Jakarta ini ditangkap polisi karena terbukti jadi kurir narkoba antar Provinsi.

Pelaku berhasil ditangkap karena sebelumnya polisi mendapat laporan akan ada pengiriman paket narkoba dari Surabaya menuju ke Jakarta.

Informasi itu pun ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Serbuk kristal dan ratusan butir pil happy five yang rencananya oleh pelaku, akan diedarkan di Jakarta berhasil di gagalkan.

Pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekitar pukul 14 : 00 Wib, polisi berhasil menangkap pelaku ( Yunari) di daerah Gerbang Tol Ungaran Semarang Jawa Tengah.

Baca Juga :  Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Curanmor Asal Malang

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) lima bungkus teh hijau tulisan Cina berisi 5,314 kilogram narkoba jenis sabu -sabu di pinggir Jalan Tol Ungaran Jawa Tengah.

Sementara 400 butir pil jenis happy five (H-5) disembunyikan di dalam kardus sepatu ,” ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo Senin (15/03/2021).

Kepada polisi, Yunari mengaku mengirim paket barang terlarang tersebut atas perintah dari bosnya berinisial SL . Dia mengaku kenal SL sejak bulan Oktober tahun 2020 lalu.

Tersangka kenal dengan SL lewat komunikasi melalui WA dan belum pernah bertemu langsung . Sementara SL sendiri diduga merupakan pelaku jaringan Lapas yang ada di Jawa Timur,” kata Kompol Heru.

Baca Juga :  Operasi Pekat , Polrestabes Surabaya Ungkap 2.834 Kasus Dengan 2.819 Tersangka

Heru menambahkan, tersangka mengaku baru satu kali mengirim paket narkoba. Dia nekat menjadi kurir sabu lantaran diberhentikan dari tempat kerjanya akibat pandemi Covid-19.

Saya baru kali ini mengirim sabu, saya terpaksa bekerja seperti ini karena diberhentikan dari tempat kerja saya di Bandara Jakarta akibat pandemi Covid-19,” akunya.

Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk menangkap bandar yang merupakan pemilik sabu – sabu tersebut. Kita akan terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba khususnya di Kota Surabaya,” tegas Heru.

Tak hanya mengamankan barang bukti narkoba seberat 5,314 kilogram, polisi juga menyita 400 butir pil happy five (H-5), 1 buah kardus sepatu, 1buah dompet warna coklat, 1 buah Hp dan ATM BCA serta 1 pak klip kosong.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Maling Motor, Kerap Beraksi di Surabaya dan Sidoarjo

Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini