Suksesi Nasional, Surabaya – Dua pemuda berinisial F bin M, (25) dan MD bin M (32) warga Jalan Endrosono diamankan petugas Reskrim Polsek Semampir Surabaya lantaran membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit.
Penangkapan pelaku F dan MD karena hendak membacok temannya. Mereka tidak terima dan naik pitam karena kesal sering diejek oleh temannya.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Semampir, kemudian mendatangi Jalan Wonosari Tegal III dan langsung mengamankan F dan MD. Saat ditangkap, petugas menyita celurit yang disimpan di pinggangnya.
Saat ditanya petugas, para pelaku yang memiliki usaha jual beli ayam hias membantah dan mengaku hendak bertemu temannya di lokasi tersebut. “Saat itu malam hari, ia beralasan hendak ke rumah temannya,” kata Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud Kamis (05/10/2022).
Sedangkan celurit itu dibawanya untuk berjaga-jaga. Meski begitu, polisi langsung membawa keduanya untuk diamankan. “Pengakuannya untuk berjaga-jaga,” tutur Nur Suhud.
Sementara dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kesal dengan temannya yang kerap mengejeknya seperti orang cupu. Atas dasar itulah, kedua pelaku kemudian mengambil celurit di rumahnya dan menghampiri teman-temannya yang saat itu sedang nongkrong.
“Alhamdulillah cepat kami amankan sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,” kata Nur Suhud.
Atas ulahnya, dia ditetapkan tersangka dan ditahan untuk diproses lebih lanjut.
Penyidik akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun (rus)