Suksesi Nasional, NTT – Dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini Bawaslu Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan giat sosialisasi dan Launching Pemetaan Kerawanan Pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 bertempat di gedung Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng Senin ( 26/08/2024).
Bupati Manggarai yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Fansi Aldus Jahang mengatakan Bawaslu memiliki tugas berat seiring meningkatnya pelanggaran Pemilu.
Sosialisasi hari ini sebagai upaya menghadirkan partisipasi berbagai pihak agar tercipta pemilu yang berkualitas, kata Sekda Fansi.
Pemerintah kabupaten Manggarai akan bersinergi dengan berbagai pihak agar tercapai pemilu yang jujur dan adil, tambahnya.
Netralitas ASN menjadi point penting dalam sambutan sekda Fansi dengan mengeluarkan surat edaran mengenai netralitas ASN kabupaten Manggarai dalam Pilkada Serentak tahun ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamzah Manah (Alfan) mengatakan pemetaan kerawanan Pilkada adalah deteksi dini terhadap potensi kerawanan yang bakal terjadi pada pelaksanaan Pilkada agar ada upaya yang dapat dilakukan guna menyelesaikan masalah.
Kejahatan itu akan diminimalisir jika semua pihak berjaga jaga, waspada, terhadap potensi kerawanan akan pelanggaran. Bawaslu mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran pemilu untuk diminimalisir, dikurangi, kata Alfan.
Dicontohkan Alfan bahwa Netralitas ASN menjadi pelanggaran tertinggi dalam Pilkada. Harapannya netralitas ASN dapat dikurangi agar tercapai Kontestasi yang sehat, terangnya.
Alfan berharap agar kesusksesan pelaksanaan pemilu 2020 dapat terulang lagi di pemilu 2024 ini, kata Alfan yang mantan jurnalis ini.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Rikardus Pentor berkata acuan pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini bukan berdasarkan jumlah perolehan kursi partai politik pengusung yakni sebesar 20 persen namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 bahwa pencalonan bupati dan wakil bupati merupakan akumulasi perolehan suara sah peserta pemilu tahun 2024.
Hasil putusan MK point Pertama, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut. Data pemilih kita di kabupaten Manggarai berjumlah 237.348 pemilih, kata Rikard .
Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas John Manase mengatakan kerawanan pemilihan yaitu segala hal yang menghambat terwujudnya pemilihan yang demokratis. Potensi kerawanan pemilihan tahun – 2024.
Sekurangnya ada 9 potensi kerawanan Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Manggarai seperti
Pertama, Netralitas dan profesionalitas penyelenggaraan adhoc.
Kedua, Daftar pemilih yang tidak mutakhir dan tanpa KTP elektronik
Ketiga, Kekerasan terhadap penyelenggara, peserta dan pemilih seperti penghadangan terhadap pasangan calon ada di kecamatan Ruteng, Lelak dan Langke Rembong.
Keempat, adanya ujaran kebencian dan hoax di media sosial yang semakin masif. Dihimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Kelima, Pemungutan dan penghitungan suara ulang pada beberapa TPS.
Keenam, Keterlambatan distribusi dan kekurangan logistik pada beberapa TPS.
Ketujuh, adanya politik uang pada beberapa kecamatan di kabupaten Manggarai. Kedelapan, Ketidaknetralan ASN menempati posisi tertinggi 10,10 persen. Ada kecenderungan berulang terus menerus setiap pilkada terdapat di kecamatan Langke Rembong dan Satarmese Barat.
Pencegahannya dengan Penguatan terhadap para penyelenggara pada tingkat kecamatan dan KPU. Kesembilan, Kesalahan pencatatan pada sirekap.
Bawaslu berharap agar penyelenggara lebih cermat lagi dalam meng-input sirekap sehingga pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini berjalan lancar dan aman, kata John. (Beni L)