Suksesi Nasional, Surabaya – Para pelaku kejahatan di Kota Metropolis semakin beringas. Tak jarang mereka berprilaku kasar, bahkan tidak segan – segan melukai para korbannya apabila melakukan perlawanan.
Seperti yang dilakukan kedua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) bernama Slamet warga asal Desa Ngansangan Kecamatan Kedundung dan Sakur, warga asal Desa Pasarenan Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Menurut catatan di Kepolisian, kedua begal bengis ini pernah beraksi di beberapa tempat diantaranya, Jalan Pragoto Surabaya (depan pabrik panci), Jalan Srengganan Gang Lebar (depan SDN Sidodadi 2) Jalan Simolawang Baru dan yang terakhir di Jalan Simokerto Surabaya.
Kedua residivis ini berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada tanggal (08/01/2021) malam di tempat kosnya masing – masing di Jalan Bendul Merisi Gang Makam Surabaya.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua pelaku dibagian kakinya karena berusaha kabur saat mau ditangkap.
Kasus pencurian dan kekerasan (Curas) terjadi pada bulan April 2019 lalu yang mengakibatkan korban tukang ojek bernama Karyadi warga Jalan Pragoto Surabaya meninggal dunia akibat disabet senjata tajam jenis celurit.
Para tersangka berhasil ditangkap polisi berbekal hasil rekaman kamera pengintai atau lebih dikenal CCTV. Sementara satu pelaku berinisial A masih dalam pengejaran,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra Sabtu (09/01/2021).
Lebih lanjut Yudha menjelaskan, penangkapan kedua bandit ini, setelah kita menganalisa CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku ,” terang Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah lima kali beraksi, jadi yang di TKP Jalan Pragoto korbannya meninggal dunia akibat di bacok dengan sajam.
Para tersangka melakukan aksinya dengan modus mengancam dengan senjata tajam, apabila melakukan perlawan dia tidak segan segan melukai korbannya.
Mereka mencari sasaran pangkalan Ojek Cahaya diterminal Bungurasih Surabaya. Pelaku kemudian minta antar ke salah satu tempat yang sudah ditunggu oleh tersangka Sakur dan A.
Setelah sampai ditempat yang dituju, korban dirampas motornya dengan ancaman sajam, jika melawan pelaku langsung melukai korban,” terang Yudha.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang buktu (BB) 1 lembar STNK sepeda Motor, 1lembar bukti setoran PT Adira Finance,1 lembar tanda terima angsuran PT Adira Finance, 1 lembar kartu angsuran Adira Finace, 1 buah HP Nokia.
1 buah helm,1 pasang sandal jepit, 1buah topi milik korban, 1buah sepatu, merk LV, 1buah sarung celurit, rekaman CCTV, 1buah jaket warna hitam, 1 lembar jaket Levis warna biru, 1 buah sandal jepit, 1 buah sandal kulit coklat, 1 lembar celana hitam dan 1 buah helm warna hitam serta 1 buah celurit.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (curas) atau pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (**)