Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pria di Surabaya melakukan aksi tidak terpuji dengan sengaja merekam tetangganya sendiri yang sedang mandi.
Akibat dari perbuatannya, FA (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Poltestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakn, FA dilaporkan oleh korban berisial WN (29), setelah ketahuan merekam dirinya saat mandi dirumah kos-kosan wilayah Surabaya barat.
Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu (19/06/2022) sore, WN memergoki pelaku merekam korban saat mandi, lewat ventilasi udara dirumah kosnya,” sebut AKBP Mirzal Sabtu (23/07/2022).
Seketika itu korban berteriak hiteris, kemudian salah satu dari anak pemilik kost mendengar dan melihat FA melarikan diri.
Setelah itu kita amankan FA, dari ponsel miliknya kami temukan video HOT adegan mandi WN tersebut, dan video penghuni kost lainnya.
Atas kejadian itu, WN tidak terima dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tak butuh waktu lama, pelaku FA, berhasil kita diringkus,” jelas AKBP Mirzal.
Semenatara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi, mengungkapkan, pelaku sudah merekam lebih dari dua kali, semua itu adalah tetangga penghuni kost. Pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja.
Dia nekat melakukan aksi bejatnya, dengan merekam menggunakan kamera Handphone setelah itu, semua video disimpan di flashdisk miliknya,” ucap Wardi.
Wardi menjelaskan, penangkapan FA dilakukan saat itu juga setelah adanya laporan dari korban WN memergoki WN yang lagi mandi dan ada rekaman video.
Selain mengamankan FA, polisi menyita barang bukti flashdisk milik pelaku yang terdapat rekaman berisi video wanita yang lain tengah mandi.
Video yang berhasil direkam pelaku dengan orang yang berbeda-beda tetapi semua adalah tetangga satu kostnya.
Atas ulahnnya, tersangka terancam pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya. (rus)