Suksesi Nasional, Lamongan – Pepatah jawa mengatakan, Guru kudu diguguh lan ditiru, yang semestinya menjadi teladan dan panutan yang baik. Namun sebaliknya tidak pantas apa uang dilakukan seorang oknum guru pembina voli di MA Ma’arif 4, Desa Dadapan, Kec Solokuro, Kab.Lamongan.
Entah setan apa yang bersemayan di otak pelaku berinisial (B) umur 26 tahun, pria warga Dsn/Ds Dadapan, Solokuro, Lamongan tega melakukan pencabulan pada siswinya sendiri.
Ironisnya perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali, lebih 10 kali dirumah pelaku. Korbannya adalah siswinya sendiri (DIF) umur 17, yang tak lain pelajar kelas XI, warga RT 01, RW 03 Ds. Dadapan, Kec. Solokuro Kab. Lamongan. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya, sejak bulan Maret 2019.
Kronologis kejadian pencabulan sejak awal bulan Maret 2019 sekitar pukul 13:00 WIB, hingga bulan Oktober 2020 sekira pukul 13.00 wib, tersangka melakukan penvabulan. Pada saat itu tanpa sepengetahuan korban, tersangka diam -daim merekam dengan menggunakan handphone miliknya.
Oleh pelaku rekaman video tersebut di jadikan senjata untuk menakut-nqkuti korban, dengan menganvam akan menyebarkan video ke teman korban, guru, keluarga.dan akan disebar di Medsos.
Kejadian Persetubuhan dan _ perbuatan cabul yang mengakibatkan seorang anak korban tidak perawan dan malu terhadap teman-temannya karena
fotonya akan sebar di media sosial. Krena ancaman itu korban takut, dan terpaksa kejadian berulang saat pelaku melampiaskan hasratnya.
Dalam menjalankan modusnya, pelaku menyuruh korban untuk kerumahnya dengan dijanjikan ice cream dan diajak makan-makan. Pada saat anak korban dirumahnya, pelaku langsung merayu anak korban untuk melakukan hubungan badan dan bila terjadi kehamilan pelaku bersedia bertanggung jawab.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, 1 buah BH, 1 buah celana dalam, 1 buah kaos dalam warna putih d. 1 buah kaos warna putih e. 1 buah kerudung, milik korban. Sedangkan barang bukti milik tersangka diantaranya, Hanphone merk samsung, baju, dan sarung.
Menurut AKBP Miko Indrayana, jika penangkapan berawal informasi warga, disekitar rumah tersangaka
” Kemudian petugas Satreskrim Polres Lamongan melakukan penangkapan, pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira jam 15.30 Wib, ” Kata Kapolres Lamongan saat menggelar Press Release, Rabu (10/2/2021).
” Kepada petugas, tersangka mengaku berulangkali melakukan persetubuhan dengan korban. Pada awalnya korban menolak, namun karena cumbu rayu nya, akhirnya korban terenggut kegadisanya. Kejadian berulang kali terjadi, karena pelaku menyimpan video dan menakut-nakuti korban, akan disebarkan jika tidak mau melayani nafsu bejatnya, ” jelas Kapolres Lamongan? pada awak media.
” Tersangka kami jerat pasal 81 dan pasal 2 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 informasi dan transaksi elektronik, dan Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ” tegas Kapolres Lamongan.(rul)