Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pria bernama Djoko Prajitno (56) warga Jalan Kranggan 4/16 Surabaya Jawa Timur tega mencabuli bocah dibawah umur berinisial RNA.
Gadis berusia 9 tahun yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar(SD) ini jadi korban nafsu bejat tersangka dirumahnya Jalan Kranggan Surabaya.
Berdasarkan keterangan dari keluarga korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut pada hari Sabtu (23/01/2021) lalu sekitar pukul 14 :00 Wib.
Awalnya tersangka berpura pura meminjamkan hp kepada korban untuk bermain game. Pada saat korban sedang asyik bermain, tangan pelaku mulai mengeranyangi tubuh korban sambil mencium paha dan kemaluannya.
Karena tak dapat membendung nafsu birahinya, tersangka langsung membuka celana dalam dan menjilati bagian intim korban,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya IPTU Fauzy Pratama Rabu (27/01/2021).
Lebih lanjut Fauzy menjelaskan, tersangka kemudian melepaskan pekaiannya, mulai menindih korban dan memasukan penis tersangka ke dalam vagina korban. Namun hanya ujungnya saja.
Kemudian tiba-tiba orang tua korban yang baru datang berjualan langsung mendobrak pintu kamar dan mendapati pelaku dalam keadaan telanjang bulat sedang menyetubuhi korban.
Tak terima buah hatinya dijadikan pelampiasan nafsu birahi, wanita paruh baya ini langsung memaki -maki dan mengusir pelaku dari dalam rumahnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya dengan surat bukti laporan polisi (LP) B/62/1/Res 124/2021/RESTABES SBY tanggal 23 Januari 2021.
Polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya Jalan Kranggan Surabaya.
Pria yang pernah dipenjara 1 tahun dalam kasus yang sama pada tahun 2020 lalu ini digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku selalu terangsang saat melihat kemolekan tubuh korban dan tak bisa manahan nafsunya.
Akibat ulahnya pelaku terancam pasal 81 UU RI tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya..(rus)