Suksesi Nasional, Surabaya – Perbuatan AS ( 41) sungguh sangat keterlaluan. Bagaimana tidak, pria paruh baya asal Dukuh Kupang Surabaya Jawa Timur ini tega memperkosa gadis di bawah umur.
Korban yang masih belia itu kerap jadi pelampiasan nafsu bejat pelaku hingga berulang kali. Akibatnya, dia harus menanggung aib karena sedang berbadan dua.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, pelaku yang merupakan seorang duda ini adalah tetangga korban.
Tersangka AS setiap harinya sering bertemu dan mengobrol bareng dengan korban. Dia juga kerap memanggil dan mengajak korban ke tempat sepi.
“Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 siang, saat itu korban dipanggil dan disuruh tidur duduk diatas pelaku,” kata Kompol Mirzal Maulana Kamis (18/11/2021).
Kepada polisi, AS mengaku telah berhungan intim dengan korban sebanyak 6 kali.
Hubungan terlarang itu dia lakukan di dekat rumahnya sendiri di Dukuh Kupang Gang Kuburan dan Dukuh Kupang Gang Lebar Surabaya.
Saat ini korban sedang hamil 8 Minggu,” ucap Kompol Mirzal saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 1 buah kemeja lengan panjang kotak – kotak dan 1 celana pendek warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 13 tahun 2002 tentang perlindungan anak ,” terang Mirzal.(rus)