Suksesi Nasional, NTT – Kuasa hukum Paulus Durman mengajak belasan ASN Pemkab Manggarai yang di-nonjob-kan oleh Bupati Nabit tahun 2022 silam, termasuk Bupati Nabit wajib hadir disidang mediasi yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Ruteng Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pekan depan.
Paulus Durman mengatakan sidang mediasi hari ini antara penggugat dan tergugat menyampaikan usulan rencana perdamaian masing-masing pihak.
Akan tetapi dalam sidang mediasi pekan depan baik belasan ASN yang dinonjobkan maupun bupati Manggarai Herybertus GL Nabit wajib mengikuti sidang mediasi ini,” ungkap Paulus Senin (30/09/2024).
Perjalanan panjang kasus belasan ASN Pemkab Manggarai yang dinonjobkan oleh Bupati Nabit tahun 2022 silam berdasarkan SK Bupati Manggarai nomor 67/HK/2022, hari ini memasuki babak baru yaitu mengikuti sidang mediasi di PN Ruteng, jalan komodo nomor 30 kecamatan Langke Rembong kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sidang mediasi ini ditengahi oleh hakim tunggal Carisma G. Arisatya, SH.
Menurut Paul, Penetapan hakim Mediasi sejak sidang tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2024 – selama 30 hari – telah disetujui oleh kedua belah pihak Penggugat dan pihak Tergugat,” kata Paulus.
Pantauan Suksesi Nasional.com mendapatkan salinan pendapat akhir masing-masing pihak dalam sidang mediasi yakni ;
Pihak ASN yang dinonjobkan yang dikuasakan kepada Paulus Durman, bertindak sebagai Penggugat menyampaikan beberapa usulan rencana perdamaian/mediasi yaitu;
1. Para penggugat bersedia mengakhiri dan menyelesaikan perkara ini dengan perdamaian,
2. Para penggugat minta kepada tergugat untuk kembalikan para penggugat pada jabatan semula bagi para penggugat yang masih aktif,
3. Para penggugat minta kepada tergugat untuk membayar tuntutan ganti rugi sesuai tuntutan para penggugat dalam perkara ini (direalisasikan pada APBD tahun anggaran 2025),
4. Para penggugat minta kepada tergugat untuk membayar tuntutan ganti rugi immaterial sesuai tuntutan penggugat dalam perkara ini (direalisasikan pada APBD tahun anggaran 2025),
5. Apabila tergugat siap untuk membayar segala tuntutan ganti rugi para penggugat dalam perkara ini maka para penggugat siap untuk mencabut gugatan atau mengakhiri perkara ini dan siap untuk berdamai.
Sementara Pihak Tergugat, bupati Manggarai yang dikuasakan kepada Kabag hukum sekretariat Daerah kabupaten Manggarai Fransiskus Conny Gabur, SH dalam salinan pendapat akhir pada sidang mediasi ini menuliskan yaitu;
1. Kami selaku bupati Manggarai sangat menghormati proses mediasi ini dan menginginkan perkara ini diselesaikan dengan damai.
2. Penggugat boleh saja menuntut apa yang menjadi hak penggugat namun pemerintah kabupaten Manggarai tidak bisa mengakomodir tuntutan penggugat karena pemerintah daerah melakukan pemetaan terlebih dahulu, ada atau tidak tersedianya jabatan yang kosong yang bisa diisi oleh para penggugat.
3. Merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 tentang kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada menegaskan sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai berakhirnya masa jabatan, Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali atas persetujuan tertulis menteri Dalam Negeri.
4. Mengenai tuntutan penggugat untuk membayar ganti rugi material sebesar 312.753.750 dan kerugian immaterial sebesar 10 milyar rupiah tidak bisa diakomodir dalam mediasi ini.
5. Jika usulan tergugat (Pemkab Manggarai) tidak bisa diterima oleh penggugat (Belasan ASN Nonjob) maka proses mediasi ini gagal dan perkara nomor 29/Pdt.G/2024/PN Ruteng dapat dilanjutkan.
Apakah mediasi ini dapat berhasil? Kita tunggu sidang pekan depan. Polemik ini kiranya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dan mengambil hikmahnya. (Beel)