Suksesi Nasional, LAMONGAN – Menjelang bulan suci Ramadhan Satpol PP Lamongan aktif melakukan razia atau Operasi, termasuk sejumlah tempat hiburan (warung/Cafe) penyedia Minuman keras (Miras) berikut pramusaji.
Sebagai mana Satpol PP Lamongan menggelar saat menggelar razi Operasi gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Rabu (26/02/2025) malam.
Dalam razia tersebut belasan pramusaji diamankan dan digiring petugas Satpol PP Lamongan ke Markas Pol PP Lamongan. Selain itu petugas juga mengamankan belasan botol minuman beralkohol berbagai merk.
Para pramusaji atau tepatnya 12 pramusaji ini diamankan oleh petugas Satpol PP Lamongan saat mennggelar razia operasi trantibum di sejumlah titik yang ada di Lamongan. Sedikitnya ada 5 warung yang didatangi petugas Pol PP Lamongan.
Kabid Trantibum Pol PP Lamongan mengatakan jika razia tempat hiburan berkedok warung sering dilakukan. ” Apalagi lagi ini menjelang bulan suci Ramadhan, seperti tadi malam kami menggelar razia di sejumlah warung.
Dalam razia kemarin kami membawa 12 orang pramusaji ke kantor Satpol PP Lamongan yang berpakaian minim atau kurang sopan serta tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, Sutrisno saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut Sutrisno mengungkapkan, 5 warung yang menjadi sasaran razia kali ini adalah 2 warung di Desa Lopang dan 1 warung di Desa Pelang yang kesemuanya berada di Kecamatan Kembangbahu.
Selain itu, ada juga 2 warung yang berada di Terminal dan Pasar Burung Lamongan. “Kami juga mengamankan belasan botol barang bukti minuman beralkohol berbagai merk untuk dibawa ke kantor Satpol PP Lamongan,” ujarnya.
Hari ini, tandas Sutrisno, pihaknya akan memanggil pemilik warung ke kantor Satpol PP Lamongan untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya guna proses selanjutnya.
“Pelaksanaan operasi Trantibum ini aesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Lamongan dan juga Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan,” tambah Sutrisno.
” Razia seperti ini, diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif di Lamongan, terutama menjelang bulan puasa ramadan.
Sutrisno juga berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan atau menginformasikan kepada petugas jika dirasa menemukan sesuatu yang tidak wajar atau menyalahi aturan, ” pungkasnya.(rul)