Suksesi Nasional, Surabaya – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Surabaya Barat akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dari catatan kepolisian, mereka telah beraksi sebanyak 15 kali. Terbaru para bandit jalanan ini menggondol sepeda motor milik JA diwilayah Polsek Tandes Surabaya.
Mereka adalah NAA (24) warga asal Tubanan Lama, Tandes Surabaya dan SR (32) warga asal Sambirame Kec. Wringin Anom Kab. Gresik Jawa Timur.
Selain menangkap pelaku curanmor, polisi juga meringkus seorang penadah berinisial TS (42) warga asal Wonocolo Taman Sidoarjo.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyampaikan, Kelompok ini, mengaku melakukan aksinya di 15 TKP diwilayah Kec. Tandes diantaranya dikawasan Tubanan, Gadel, Karangpoh, Balongsari, Bibis dan Sikatan.
Berdasarkan pengakuan tersangka NAA, Tim Opsnal Reskrim dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka SR.
Mereka mengaku
menjual sepeda motorbhasil kejahatan yang dibelinya dari tersangka NAA melalui medsos (facebook) dengan kisaran harga Rp. 2-3 juta per unit.
Salah satu korban JA, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya NoPol L 3949 V, pada tanggal 24 Juni 2023,,diteras rumah beralamat di Jalan Manukan Subur Tandes Surabaya.
Korban kemudian
meninggalkan motor lalu masuk rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Hingga akhirnya diketahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya diduga dicuri orang tidak dikenal.
Diduga pelakunya saat itu terekam kamera pengintai atau CCTV rumah.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes diback up Polrestabes Surabaya mendatangi TKP dan mengumpulkan data sebagai bahan penyelidikan,” kata AKBP Mirzal saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya Selasa (04/07/2023).
Dalam penyelidikan, anggota yang dibackup Jatanras Satreskrim mendapat informasi adanya pelaku curanmor dengan ciri-ciri seperti yang terekam CCTV tersebut.
Anggota khirnya dapat melakukan penangkapan terhadap Tersangka NAA warga Tubanan Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, Tersangka NAA mengaku melakukan perbuatannya dengan cara seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Supra untuk mencari sasaran.
Setelah mendapatkan sasaran, sepeda motor diparkirkan di salahsatu warkop yang tidak jauh dari sasaran.
Kemudian dengan berjalan kaki mendekati sasaran dan melarikan sepeda motor hasil curian.
Dengan membawa motor, tersangka NAA menghubungi SR dan menjual sepeda motor
hasil curiannya tersebut ke Tersangka SR dikawasan SPBU Karangpoh,” tambah AKBP Mirzal.
Selanjutnya tersangka NAA kembali mengambil sepeda motornya di warkop. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka NAA mengaku uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Anggota Jatanras juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka TS, dari
penggeledahan yang dilakukan, ditemukan banyak Plat Nomor yang mengarah kepada laporan Pencurian yang pernah terjadi di Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya.
Untuk sasaran, Tersangka NAA memilih sepeda motor yang diparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel dikontaknya,” terang Mirzal.
Untuk barang bukti (BB) yang ikut disita yakni, sepeda motor Honda Supra Nopol W-3444-GA, sepeda motor Yamaha Vixtion Nopol W-5287-BJ dan HP merek Vivo Y12 warna merah.(rus)