Suksesi Nasional, Sampang – Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura.
Tersangka berinisial M (50) warga Dusun Acenan Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah beraksi di 3 tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto kepada awak media Sabtu (11/09/2021).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Camplong kerap terjadi aksi pencurian sepeda motor saat dini hari.
Dengan adanya laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka M saat duduk dihalaman rumahnya di Dusun Acenan Desa Taddan Kecamatan Camplong pada hari Kamis (09/09/2021) sekitar pukul 23.50 Wib,” kata Sudaryanto.
Lebih lanjut Sudaryanto menjelaskan, dari penangkapan tersangka M, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 buah kunci T sebagai sarana untuk melakukan kejahatannya.
“Dari hasil pengembangan dilapangan anggota kami kembali mengamankan 1unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol M-3391-PE, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Nopol M-2868-NF dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol : L-2695-NE,” terang Sudaryanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan jahatnya, pelaku saat ini telah diamankan diruang tahanan Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka yang pernah menjadi TKI di Negeri Jiran Malaysia ini terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)