Suksesi Nasional Ngawi – Sungguh bejat perilaku Joko Isnanto. Berkedok sebagai guru spiritual, ternyata Joko Isnanto terbukti melakukan pencabulan pada 35 pasien dan diantaranya ada anak dibawah umur.
Melalui konferensi pers di halaman Mapolsek Kota Ngawi, Selasa (26/7/2022). Joko Isnanto (46), warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengaku telah melakukan tindakan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga menyebabkan korban hamil.
Kronologi awal bermula pada Februari 2020 dimana tersangka mengenal keluarga korban karena sering meminta bantuan untuk pengobatan alternatif dan masalah gangguan ghaib yang sedang dialami hingga akhirnya dianggap sebagai guru spiritual.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, tersangka merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual.
“Disini ternyata tersangka sering memberikan uang tunai kepada korban sebesar Rp 100.000,- s/d Rp 200.000,- dan juga menjanjikan untuk membiayai semua pendidikan korban hingga perguruan tinggi di Jakarta,” ungkap Dwiasi Wiyatputera kepada awak media.
Dari pengakuan korban bahwa tersangka mulai melancarkan aksinya pertama kali pada Juni 2020 ketika orang tua korban tidak berada dirumah disertai dengan ancaman agar tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada siapapun jika tidak mau celaka.
Dengan dalih akan mem ba’iat korban, tersangka kembali mengulangi perbuatan tersebut hingga berjalan 2 tahun dengan total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut yang mengakibatkan saat ini korban mengalami kehamilan kurang lebih berusia 5 bulan di usia 19 tahun.
Kapolres Ngawi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan ada satu buah celana dalam warna pink, satu buah kaos warna putih, satu buah BH warna putih, dan satu buah celana pendek warna ungu.
Dari perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal 76D Jo pasal 81 atau 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutup Dwiasi Wiyatputera.(mar)