Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pemuda berinisial MY (28), warga Pesapen Barat Gang 09 Kel. Pabean Cantikan Kec. Krembangan Surabaya, pada Rabu (12/07/2023) pukul 11 :00 Wib diciduk Polisi atas dugaan tindak pidana perjudian.
Tersangka ditangkap saat sedang bermain judi online jenis Game Slot Pragmatic Play, dirumahnya jalan Pesapen Barat Surabaya Jawa Timur.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina, menjelaskan bahwa modus tersangka yaitu memainkan permainan judi online jenis Game Slot Pragmatic Play, dengan menggunakan deposit uang sebesar Rp 400 ribu sebagai taruhannya.
Setelah melakukan deposit, maka tersangka bisa bermain judi online dan sempat mendapat kemenangan sebesar Rp 700 ribu.
Sementara sisa saldo dideposit milik tersangka sebesar Rp 704 ribu dan rencanya uang tersebut akan di Whitdraw Funds oleh pelaku.
Modusnya, tersangka melakukan judi online jenis BDQQ dengan mendaftar di web, setelah kita telusuri di ponsel milik pelaku,” kata AKBP Herlina kepada awak media Minggu (30/07/2023)
Herlina menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat terkait perjudian online yang dilakukan pelaku dirumahnya Jalan Pesapen Barat dan kegiatan tersebut dilakukan hampir setiap hari dan meresahkan warga sekitar.
Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan permainan judi online untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari,” kata Herlina.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah HP Merk Oppo A37 warna gold, 3 lembar Scrensoot permainan judi online dan 1 lembar deposit.
Saat ini tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.” tegas AKBP Herlina.(rus)