Suksesi Nasional, Tulungagung – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tulungagung mempunyai tugas dan fungsi yang salah satunya yaitu memberikan pelayanan administrasi di bidang kepegawaian.
Indikator kinerja utama BKPSDM Tulungagung memiliki tujuan terwujudnya profesionalisme ASN, dengan Indikator tujuan/sasaran salah satunya yaitu meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian yang cepat dan nyaman.

Suroto, S.Sos., M.M. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tulungagung melalui Sekertaris BKPSDM Pongki mengatakan untuk mengakomodir penerimaan layanan kepegawaian, salah satu langkahnya yaitu memberikan kemudahan kepada petugas penerima layanan di BKPSDM Tulungagung mulai awal dari pencatatan kehadiran tamu yang akan menggunakan layanan layanan kepegawaian di BKPSDM Tulungagung.
Untuk mempermudah pencatatan yang tepat pada penerima layanan, agar layanan yang diharapkan dapat disposisikan dengan tepat pada bidang yang terkait.
Dimulai dari pencatatan buku tamu dengan memilih bidang mana yang akan diserahkan oleh penerima layanan, hingga pencatatan status layanan yang telah diberikan sehingga dapat diketahui kemajuan layanan yang dikehendaki oleh penerima layanan kepegawaian.
Pongki menambahkan “Yang jelas, bkpsdm sudah menyusun standar operasional prosedur terkait proses pelayanan administrasi kita di kantor serta sudah menyiapkan ruang konsultasidan pelayanan,” katanya, Rabu (25/10/2023) saat diwawancarai awak media.
Untuk kenyamanan Pelayanan baik kami BKPSDM maupun Masyarakat Silahkan tatap muka di ruang konsultasi dan tamu, tidak ada bertemu dalam satu ruangan sehingga tidak terpisah dari yang lain. Itu salah satu upaya kita dalam mencegah hal hal yang tidak baik oleh staf kita,” katanya.
Masih kata Pongki, dengan adanya ruang pelayanan sendiri kita berharap pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada ASN bisa terlayani dengan cepat dan aktual, Untuk kritik, saran serta masukan terhadap layanan kepegawaian antara lain pengadaan ASN, mutasi, hingga pensiun dapat disampaikan kanal lapor.go.id, atau sosial media BKPSDM maupun kotak saran yg telah disediakan.
Dan perlu diketahui bahwa seluruh layanan di BKPSDM tidak dipungut biaya alias GRATIS, pungkasnya (als/har)