Suksesi Nasional Tulungagung – BKSDM Tulungagung mengelar pembinaan PPPK untuk guru SD dan SMP yang dilaksanakan di gedung PGRI Tulungagung. Kamis, (10/11/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari BKSDM Tulungagung dan diikuti oleh seratus peserta guru PPPK dari tingkat SD dan SMP.
Narasumber dari BKPSDM Kabupaten Tulungagung Big Siswantoro saat diwawancarai usai kegiatan mengatakan bahwa, kegiatan tersebut
merupakan kegiatan dari BKSDM kabupaten Tulungagung bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dalam rangka memberikan pemahaman dan pembinaan kepada PPPK.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembinaan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi PPPK sebagai guru, sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisir pelanggaran yang disadari maupun yang tidak disadarinya, karena mereka statusnya itu sudah terikat dengan peraturan Mendagri,” kata Siswantoro.
“Jadi berdasarkan undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disitu terkait adanya hak dan kewajiban PPPK tentang apa yang harus dilakukan dalam menjalankan tugasnya,” terangnya.
Terkait dengan jumlah PPPK di kabupaten Tulungagung yang mencapai sekitar 800 orang, Big Siswantoro lmenjelaskan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap, dengan target 400 PPPK di tahun 2022, sedangkan lainnya akan dilaksanakan di tahun berikutnya.
“Untuk peserta kami rencanakan 800, namun oleh karena menyesuaikan anggaran tahun ini kita laksanakan 400 orang,” ucapnya.
“Jadi nanti pelaksanaannya secara bertahap, hari ini sekitar 100 peserta yang dilanjutkan Minggu depan juga 100 peserta, dan seterusnya. Jadi setiap kegiatan kita targetkan 100 peserta mulai dari guru tingkat SD hingga SMP,” ungkapnya
Melalui kegiatan sosialisasi pemahaman dan pembinaan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pihaknya berharap, nantinya dapat meminimalisir pelanggaran yang disadari maupun yang tidak disadarinya.
“Harapan kami, dari masing-masing guru PPPK bisa memahami akan tugas dan fungsi mereka, sehingga dalam mereka bertugas sesuai dengan tupoksinya,” jelasnya
Adapun materi dalam kegiatan tersebut meliputi tentang Disiplin PPPK dan Cuti PPPK yang diatur dalam PP 49/2018 tentang Management PPPK dan peraturan BKN No 7 tahun 2022 tentang tatacara pemberian cuti PPPK, pungkasnya. (al/har)