Suksesi Nasiobal, SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap kasus peredaran narkotika periode September – Oktober 2024.
Sedikitnya 10 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita mencapai 11 kilogram sabu dan 372 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan, 10 tersangka tersebut berasal dari empat kasus yang berbeda.
Mereka merupakan jaringan narkotika internasional, yakni dari negara tetangga Malaysia.
“Perjalanan barang bukti 8 kilogram sabu dari Malaysia ke Pontianak, kemudian ke Semarang, ke Surabaya dan ketangkap di Madura,” ujar Brigjen Joko didepan para wartawan hari ini, Rabu (06/11/2024).
Selain itu, kata Joko, ada juga sabu 2 kilogram yang diterbangkan langsung dari Malayisa ke Surabaya. Tersangka diamankan di Bandar Juanda.
“Yang barang bukti 2 kilogram sabu berasal dari Malaysia langsung terbang ke Bandara Juanda,” ungkap Joko.
Joko menyebut, masih ada beberapa calon tersangka yang sedang diburu BNNP. Beberapa di antaranya diketahui berada di wilayah Madura.
“Memang mau kita tangkap, saat kita datangi orangnya sudah meninggalkan tempat, dan termasuk ada beberapa orang di Madura,” tuturnya.
Pihaknya berkomitmen, memberantas tindak pidana narkotika di Jawa Timur. Hal ini, sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pada kesempatan ini saya sudah berkomitmen dengan dan pak Dirnarkoba (Polda Jatim) akan memburu para tersangka yang belum kita tangkap tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini wilayah yang menjadi prioritas pemberantasan narkoba di Jawa Timur. Keduanya berada di Pulau Madura, yakni di Sukobanah, Sampang dan Parseh, Socah, Bangkalan.
“Dua wilayah ini menjadi perhatian kita semua, termasuk perintah BNN RI termasuk perintah Kabareskim Polri untik menindaklanjutinya,” tutur Joko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.(rus)