Suksesi Nasional, Sampang – Gelap mata karena butuh uang, membuat Misnari (40) warga Dusun Angsokah Desa Angsokah Laok Kecamatan Omben nekat membobol toko milik Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum di Desa Sogian Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura.
Tersangka berhasil menggondol 64 slop rokok berbagai merk dari dalam toko Rizquna milik Ponpes Darul Ulum di Desa Sogian Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura pada hari Minggu (08/12/2020) sekitar pukul 02:00 dini hari.
Sial, maling naas ini akhirnya ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Omben saat bersembunyi di Desa Angsokah Daya, setelah sempat buron selama dua bulan lebih.
Dia ditangkap polisi pada hari Rabu (30/12/2020) setelah aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sogian Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura.
Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan oleh salah satu pengelola Toko bernama Abdus Syakur warga Desa Gersempal Kecamatan Omben dengan surat bukti Laporan Polisi No. LP/B/28/X/2020/ Res. Spg / Polsek Omben tanggal 22 Oktober 2020.
Kapolsek Omben Ipda Andrik Soejarwanto SH menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara melompat ke atap kemudian membobol plafon dan masuk ke dalam toko dan mengambil rokok sebanyak 64 slop berbagai merk.
Setelah berhasil mendapat barang hasil curiannya, pelaku kemudian kabur, bahkan sempat menghilang selama dua bulan. Namun kita tidak menyerah dan terus melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Berkat petunjuk dan rekaman itulah, ciri ciri pelaku diketahui. Alhamdulilah akhirnya dia (Misnari) berhasil kita tangkap saat bersembunyi dirumah kerabatnya di Desa Ansokah Daya,” kata Ipda Andrik Soejarwanto Rabu (06/01/2021).
Lebih lanjut Andrik menjelaskan, tersangka kemudian digelandang ke kantor Mapolsek Omben untuk penyidikan lebih lanjut. Selama mengikuti pemerikasan diruang penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Pria ini, mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sementara rokok hasil curian itu dijual dan uangnya dibuat untuk keperluan pribadi.
Akibat peristiwa pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai 13.077.200 rupiah,” jelas Andrik.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) 1 buah Hp Merk Nokia warna hitam,1 lembar kemeja warna hitam,1 lembar sarung warna hitam serta uang tunai 110.000 rupiah.
Saat ini Misnari mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polisi. Dia akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya. (**)