Beranda Headline

Bos CV Sentosa Seal Terancam 5 Tahun Penjara

Pemilik CV Sentisa Seal Jan Hwa Diana Memakai Rompi Tahanan Polrestabes Surabaya (Suksesi Nasional.com // M.Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA – Bos CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana bersama suaminya Handy Soenaryo terancam 5 tahun penjara.

Pasutri yang terkesan angkuh dan superior itu harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polrestabes Surabaya usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Saudari D dan saudara H telah kami tetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dilanjutkan dengan penahanan.

Kami sangkakan pasal 170 dan atau 406 jo 55, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo didepan para wartawan Jumat, (09/05/2025).

Aji menjelaskan, Diana dan Handy ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi (LP) tertanggal 19 April 2025.

Laporan tersebut diperbaharui usai terlapor, Paul Stephnus, mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Pemkab Tanbu Periksa Hewan Ternak

Perkaranya yakni, secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap mobil sedan dan pikap milik Paul.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana perusakan terhadap barang yaitu mobil milik pelapor,” pungkas Aji.(**)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini