
Suksesi Nasional, SURABAYA – Bos CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana bersama suaminya Handy Soenaryo terancam 5 tahun penjara.
Pasutri yang terkesan angkuh dan superior itu harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polrestabes Surabaya usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudari D dan saudara H telah kami tetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dilanjutkan dengan penahanan.
Kami sangkakan pasal 170 dan atau 406 jo 55, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo didepan para wartawan Jumat, (09/05/2025).
Aji menjelaskan, Diana dan Handy ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi (LP) tertanggal 19 April 2025.
Laporan tersebut diperbaharui usai terlapor, Paul Stephnus, mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti.
Perkaranya yakni, secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap mobil sedan dan pikap milik Paul.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana perusakan terhadap barang yaitu mobil milik pelapor,” pungkas Aji.(**)