Suksesi Nasional Sumenep- Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan bersama melalui integrasi program melalui Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Tahun Anggaran 2021.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BPPKAD Sumenep, Suhermanto, SE, ME, mengungkapkan, melalui integrasi program SHAT dengan perpajakan daerah tentunya sangat membantu masyarakat karena mereka akan menerima sertifikat tanah secara gratis. Karena program SHAT tersebut juga di topang dengan pembebasan Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Meskipun diakui secara substansi program sertifikat tanah maupun balik nama tidak pernah ada penghapusan pajak pajak artinya masyarakat tetap akan di pungut mulai dari daerah maupun pusat.”ungkapnya, Selasa (26/10/2021)
Namun, melalui program SHAT ini menurut Suhermanto, masyarakat juga dibantu dengan kebijakan Pemkab Sumenep melalui Perbup No. 20 tahun 2019 yang dapat dibebaskan BPHTB nya, sehingga benar-benar tidak dibebani biaya apapun kecuali hanya pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai pajaknya kecil.
Diakui, ditengah kondisi pandemi ini tentunya kebijakan Pemkab Sumenep tersebut mengurangi beban masyarakat , karena masyarakat tinggal menerima sertifikat baru maupun balik nama tanpa biaya selain pengurusannya juga mudah.
“melalui program ini disamping membantu masyarakat juga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya PBB yang menjadi target pendapatan kabupaten Sumenep tahun ini.”tandasnya.
Dijelaskan, untuk tahun ini ditargetkan sebanyak 1.431 penerima melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep dan melalui Dinas Perikanan Sumenep sebanyak 500 penerima. Dan diharapkan dampak terhadap perekonomian masyarakat khususnya di Sumenep semakin meningkat.
Disamping itu penyadaran terhadap masyarakat terkait PBB terus dilakukan melalui sosialisasi yang dilakukan hingga ketingkat desa. Karena pada dasarnya biaya PBB sangat ringan dan tidak sampai memberatkan masyarakat, yakni berkisar hanya 5 ribu hingga 10 ribu rupiah setiap tahun.(Ang)