Suksesi nasional com Tanbu
BATULICIN – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu lintas Polres Tanah Bumbu menggelar Razia terhadap mobil angkutan barang yang melintas di depan Kantor Dinas Perhubungan, Selasa (12/10/2021).
Dalam razia tersebut dipakai alat timbang portabel untuk menimbang berat muatan mobil yang mengangkut barang, serta melakukan penindakan terhadap kendaraan pengangkut barang yang tidak memiliki buku KIR atau mati.
Dalam razia didapati 9 buah mobil angkutan barang yang terkena tilang, bahkan salah satunya yakni satu buah mobil container diduga memiliki buku KIR palsu.
Setelah dilakukan pengujian menggunakan alat barcode milik Dinas Perhubungan Tanah Bumbu dan dinyatakan tidak terdaftar.
Kepala Sarana dan Prasarana BPTD Kalsel Freddy Tampubolon saat memimpin Razia mengatakan, pihaknya melakukan razia gabungan baik dari BPTD, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten Tanah Bumbu dan Satlantas terhadap mobil angkutan barang yang melintas di jalan provinsi.
Kegiatan ini dalam rangka memastikan angkutan barang telah memenuhi kewajiban administrasi dan jumlah kapasitas angkutan mereka.
“Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh armada angkutan barang, baik surat-surat yang tidak sesuai maupun mati bahkan ada yang dipalsukan dan ini jelas melanggar undang undang negara, dan sanksinya harus dilakukan penilangan,” sampainya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Ahmad Marlan mendukung penuh kegiatan Razia mobil angkutan barang yang dilakukan itu mengingat banyaknya mobil angkutan barang yang bermuatan melebihi kapasitas dan kualifikasi jalan.
“Selain itu banyak juga terdapat mobil yang tidak memiliki kelengkapan KIR sehingga kita lakukan tindakan penilangan,” kata Plt Kadishub Tanbu.
Ia berharap dengan adanya kegiatan seperti ini tentunya kedepan para pemilik armada angkutan barang lebih mematuhi aturan. (Re/Rid)