Beranda Headline

BREAKING NEWS – 5 Tahun Buron, Mantan Kades Ditangkap Polres Malang

 

Suksesi Nasional, Malang – Setelah sempat buron selama 5 tahun. Kamdi (59) mantan Kepala Desa (Kades) Kedungbanteng, Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Jawa Timur akhirnya tertangkap.

“Kamdi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Malang pada pada tahun 2015 silam itu ditangkap polisi pada Jum, at (25/08/2023) kemaren.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, Kamdi diamankan Satreskrim Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Kedungbanteng.

“Tersangka berhasil diamankan kemarin sore, setelah hampir 5 tahun menjadi DPO,” jelas Taufik kepada wartawan, Sabtu (26/08/2023).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017, Kamdi diduga telah menggunakan Dana Desa sebesar Rp 143 juta untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Kabar Baik, Kabupaten Sumenep Beranjak dari Zona Kuning Menuju Zona Hijau

“Perbuatannya ini merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Taufik menjelaskan polisi telah menetapkan Kamdi sebagai tersangka sejak 2018. Namun, dalam proses penyelidikan, Kamdi selalu mangkir dari panggilan polisi. Bahkan, telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

“Tersangka kemudian dilaporkan menghilang. Dari informasi, tersangka sempat kabur ke Kalimantan dan Sleman, sebelum kembali pulang dan ditangkap,” jelasnya.

Saat ini, Kamdi telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Kamdi dijerat pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kamdi terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya .(hum/rsd)

Baca Juga :  Pemkab Lamongan Gelar LKBB Bupati Cup - 2024

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini