Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus transaksi fiktif pembelian makanan menggunakan Aplikasi Go – Food milik Goto Gojek PT Tokopedia tbk.
Dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial HA dan BWS. Keduanya adalah warga Kota Surabaya Jawa Timur.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto dalam keterangan pers- nya menyampaikan, modus yang dilakukan para tersangka dengan memanipulasi data sejak bulan Oktober 2022 hingga Agustus 2023.
Dalam kurun waktu 10 bulan, para pelaku membuat berbagai akun sebanyak 95 akun fiktif. Kemufian membuat merchant fiktif dan melakukan sebanyak 107.066 transaksi pembelian makanan fiktif.
Motifnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan membuat akun merchant fiktif dengan memanipulasi data milik orang lain. Kemudian mereka melalukan transaksi paket makanan melalui aplikasi Go – Food,” ujar AKBP Arman di Mapolda Jatim jalan Ahmad Yani 116 Surabaya Kamis (07/09/2023).
Arman menambahkan, kedua tersangka menggunakan akun merchan fiktif seolah – olah memesan makanan kemudian makanan itu diantarkan ke akun yang sudah disiapkan.
Sehingga uang keluar dan uang yang masuk tetap pada tersangka hingga mendapatkan bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia tbk sebesar 20%.
Mereka menggunakan dua rekening salah satu Bank untuk menampung bonus yang diberikan oleh PT Goto Go-jek Tokopedia tbk.
Hanya dalam kurun waktu 10 bulan, kedua tersangka bisa meraup keuntungan hingga mencapai Rp 2,25 milyar’,” jelas AKBP Arman.
Kepada petugas, kata Arman, kedua tersangka mengaku mendapatkan akun merchant untuk transaksinya dengan cara membeli melalui aplikasi Facebook sebanyak 95 akun diberbagai web seharga 600 sampai Rp 800.000,’ kata mantan Kapolres Sampang Madura dihadapan awak media
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni 1 bandel bukti transaksi fiktif Goto Gojek Tokopedia tbk, 1 bandel data trasaksi fiktif merchant yang dibaut oleh HA, 1 bendel data transaksi fiktif merchant yang dibuat oleh BSW dan 1 bendel bukti transaksi payout dari PT Goto Gojek Tokopedia tbk ke merchant yang dibuat HA dan BSW.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah oleh UU nomor 19 tahun 2016 rentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana selama12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 milyar ,” pungkasnya. (rus)