Suksesi Nasional, SURABAYA – Sudit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umun (Ditreskrimum) Polda Jatim akhirnya meringkus pelaku pembunuhan sadis terhadap Uswatun Khasanah (29) warga Kabupaten Blitar Jawa Timur
Pelakunya, tak lain adalah suami sirih korban sendiri bernama Rochmad Tri Hartanto alias Antok (32) warga Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

Dia (RTH) ditangkap dalam pelariannya di daerah Kabupaten Madiun pada hari Sabtu, 25 Januari 2025 sekitar pukul 24:00 Wib.
Sedangkan motifnya, berlatar belakang asmara. Pelaku cemburu dan sakit hati lantaran korban (UK) yang berprofesi sebagai sales kosmetik itu diketahui kerap berhubungan dengan Pria Idaman Lain (Pil).
Direktorat Reserae Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman menyampaikan, peristiwa pembunuhan sadis itu sudah direncanakan oleh pelaku mulai dari jauh – jauh hari.
Awalnya, pelaku mengajak korban bertemu di Hotel Adi Surya dikawasan Kediri Jawa Timur.
Kemudian pada hari Minggu 19 Januari 2025 malam, mereka check in bersama Uswatun. Berdasarkan pengakuan, pada saat berada didalam kamar hotel nomor 301 tersebut keduanya sempat terjadi cek – cok.
Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” kata Kombes Farman saat Konferensi Pers di Mapolda Jatim Senin (27/01/2025).
Farman menambahkan, pelaku merasa kebingungan melihat kekasihnya tidak bernyawa, dan mulai berpikir untuk membuang jasad korban.
Tersangka lantas mengambil koper dari rumah, kemudian menyiapkan perlengkapan mulai dari plastik, lakban dan juga pisau yang dibeli dari salah satu tempat.
Kemudian pada Senin tanggal Senin 20 Januari 2025 dini hari, pelaku mulai memutilasi dengan memotong bagian kepala korban.
Awalnya jasad korban akan dimasukan kedalam koper berwarna merah, namun karena tidak cukup, sehingga pelaku memutilasi dibagian kaki sampai batas paha.
Selanjutnya, pelaku merencanakan untuk membuang beberapa potongan tubuh korban.
Yang pertama kali adalah bagian kaki dibuang dikawasan Trenggalek Jawa Timur. Lalu kesokan harinya, pelaku membuang bagian kepala korban di Kabupaten Ponorogo.
Sedangkan bagian tubuh wanita cantik itu, dibuang didaerah kabupaten Ngawi Jawa Timur,” jelas Kombes Farman.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati,” pungkasnya.(rus)