Suksesi Nasional, Magetan – Berdasarkan surat Direktur penanganan fakir kemiskinan wilayah lll Kemensos Rl pada tanggal 2 maret 2021 nomer : 527/4.4.3/BS/03/2021 dalam hal program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang di akolasikan dari dana DIPA dengan indeks bantuan pada PKM senilai Rp 300.000/bulan ,penyaluran tahap 12- 13 merupakan penyaluran terakhir.
Kepala Dinas Sosial Magetan Yayuk Sri Rahayu mengatakan, agar pemerintah desa bisa memberikan informasi tersebut kepada warganya
” Dengan adanya surat dari Kemensos pusat dalam penyaluran bantuan sosial tunai di tahab 12 -13 (maret – april) merupakan penyaluran terakir, saya meminta pada seluruh pihak desa se – Kabupaten Magetan bisa memberikan dan menindak lanjuti informasi pada warga masyarakatnya” ujar Yayuk Kamis (29/04 /2021)
Pihaknya juga meminta pada masyarakat agar memahami dan menyadari terkait berakirnya penyaluran bantuan BST tersebut. Bagi pemerintah desa bisa memilah dan memilih warga yang berhak untuk menerima bantuan BLT tingkat desa
“Masyarakat yang pernah menjadi penerima BST bisa memahami dan pihak desa bisa memilah warganya yang berhak dan di anggap layak menerima bantuan melalui bantuan langsung tunai (DD)” imbuhnya
Yayuk juga menjelaskan, kenapa BST tidak lagi diperpanjang, alasan di perpanjang karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia telah bergerak ke skala mikro. Sehingga masyarakat seharusnya kini telah dapat beraktivitas kembali.
Dengan harapan situasi pergerakan perekonomian di Indonesia sudah mulai normal. Dengan adanya informasi yang disampaikan ini bisa menjadi suatu pertimbangan pihak desa, bila ada informasi terkait BST kami akan informasikan lagi,” pungkasnya (mar/adv/Dsos)