Suksesi Nasional Tulungagung – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung berhasil menangkap dan mengamankan budak sabu yang telah lama meresahkan masyarakat setempat.
Pelaku yang di ketahui berinisial BW (36) di tangkap polisi di rumahnya Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur Senin (01/02/2021) sekira pukul 13:30 Wib.
Kapolres Tulungagung, AKPB Handono Subiakto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, saat di konfirmasi Suksesi Nasional.com membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Benar, pelaku berhasil kita amankan pada hari Senin (01/02/2021) sekira pukul 10.00 wib, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
“Maka atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, kepada Kanit 1 IPDA. Bowo Tri Kuncoro, bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut” ungkapnya.
Lebih lanjut Nenny menyampaikan, setelah didapat informasi yang akurat, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Setelah dilakukan pengeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB)1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 17,90 gram, 1 kantong plastik klip kecil berisi narkoba seberat 0,36 gram.
Obat pill double L sebanyak 175 butir, 1buah HP Vivo, 1 buah timbangan digital, 3 buah pipet kaca berisi sisa shabu, 6 plastik kecil bekas sisa sabu, 7 korek api, 1 tas slempang EIGER warna hitam, 1 buah scrop sedotan, serta uang tunai Rp. 920.000.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satreskoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Nenny.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tentang Narkotika, dan atau dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk obat pil double L yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan kesehatan, sebagaimana di atur dalam Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 35 tentang Kesehatan. (Ag)