Suksesi Nasional, Surabaya – Apriandi Taufik (33), warga Jalan Banyu Urip Kidul 4 Gang buntu yang indekos di Simo Gunung Kramat Timur 4A/12 Surabaya tak bisa berkelit saat polisi menangkapnya.
Lelaki pengangguran ini diringkus anggota Reskrim Polsek Sawahan Surabaya karena terlibat peredaran barang gelap narkotika jenis sabu -sabu.
“Tersangka berhasil kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba,” kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto Rabu (09/07/2021).
Dia ditangkap di tempat kosnya di Jalan Simo Guning Kramat Timur 4A/12 Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti (BB) 15 paket sabu seberat 6 gram.
Tertangkapnya pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering terlihat menjual sabu di sekitar tempat kosnya. Kami pun bergegas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP)
Pada saat tiba di lokasi, tersangka sedang berada di dalam kamar kost, dan di dapati 15 plastik klip kecil berisi kristal putih jenis sabu – sabu disimpan di dalam lemari baju dalam bungkus rokok Surya 12.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rus)