Suksesi Nasional, MAGETAN – Sofyan Yusroni Bupati Lira Magetan berharap pelaksanaan pelaporan triwulan bisa terbuka dan transparan.
Berdasarkan pasal 18, 20 21 dan 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota
” Dengan beredarnya isu jual beli jabatan di lingkup Pemkab Magetan, saya menduga ada indikasi tentang politik di pilkada, karena rencana mutasi itu ada indikasi mengakomodir ASN yang punya kedekatan dengan salah satu Paslon sehingga kondisi ASN di Pemkab Magetan menjadi terkotak-kotak”,.paparnya
Sofyan juga menjelaskan tentang aspek indikator agar menjaga kondusifitas dan netralitas ASN agar kepatuhan pelarangan Mutasi pejabat daerah tanpa ijin menteri dalam negeri benar benar untuk di perhatikan.
Tidak hanya tanpa ijin, dengan ijin pun harus memperhatikan situasi dan kondisi wilayah bukan justru membuat kegaduhan.”jelasnya (11/11/2024)
Saya mewakili suara masyarakat Magetan , lanjut Sofyan Yusroni Bupati Lira Magetan Menjelang dilaksanakannya evaluasi triwulan mendatang saat memberikan laporan berharap disampaikan secara terbuka dan transparan.
Menurut saya, seorang pemimpin harus Mampu menjaga etika serta kepribadian yang harus dimiliki dan menjadi leadership ketauladanan yang dapat menjadi tuntunan dan panutan masyarakat.
Kalau Pemimpin sudah menyalah gunakan kekuasaanya sehingga membuat pelanggaran baik secara etika, norma apalagi secara administratif jangan harap bisa berjalan seimbang pemerintahannya,” tegas sofyan.
Masih menurut Bupati Lira Magetan dirinya pernah mendengar informasi terkait memaksakan anggaran PJU di P-APBD 2024 yg cukup signifikan.
Sedangkan pernah dilakukan pembahasan antara Tim Anggaran Eksekutif dengan DPRD.
Namun ada dugaan membuat suatu
Metode dg meminta beberapa OPD paparan yang berujung ada negosiasi dg Pihak Penyedia/ Rekanan.
“Saya akan terus mencari informasi se akurat mungkin sampai bukti dan fakta itu kami pegang,” Pungkasnya. (mar/Red)