Suksesi nasional.com Tanbu
BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar diwakili Sekda H. Ambo Sakka menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi tentang 2 Raperda Eksekutif.
Jawaban Bupati disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu di ruang Sidang DPRD Tanbu, Senin (22/11/2021).
Dalam penyampaiannya, Bupati melalui Sekda H. Ambo Sakka mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan dan masukan terhadap Raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut ketahap pembahasan yang telah eksekutif sampaikan sebelumnya.
Adapun 2 buah Raperda Ekskutif dimaksud yakni Raperda tentang Penetapan Desa, dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perseroda.
Terkait Raperda tentang Penetapan Desa, ujar Sekda, tidak bertentangan, karena Raperda tentang Penetapan Nama Desa ini tidak merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2018.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perseroda diharapkan bisa memaksimalkan pelayanan air bersih untuk masyarakat.
Kedua Raperda yang disampaikan ini, sebut Sekda, sangat penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Agoes Rakhmady. (Rel/Rid)