Beranda Headline

Buruh Pengeroyok Satpol PP Kota Surabaya Jadi Tersangka Setelah Menyerahkan Diri

Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menetapkan satu dari beberapa oknum buruh pengeroyok dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surabaya jadi tersangka.

Pelaku berinisial TAP (26) menyandang status tersangka setelah menyerahkan diri ke penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, TAP secara sukarela menyerahkan diri ke penyidik pada Senin, 4 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, namun tidak ditahan.

Bahwasanya yang bersangkutan, yang awalnya kami duga (sebagai pelaku), yang berinisial TAP usia 26 tahun.

Dia dintar oleh rekan-rekannya menghadap ke penyidik untuk menyerahkan diri,” ujar AKBP Hendro saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (05/12/ 2023).

Kedatangan TAP ke kantor polisi kata Hendro, awalnya hendak berdamai sambil meminta maaf atas penganiayaan yang sempat ia lakukan kepada dua anggota Satpol PP Kota Surabaya saat unjuk rasa kenaikan upah pekerja pada Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga :  Keluarga Besar Civitas Akademi Unita Tulungagung Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional

Namun karena kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan, maka penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap TAP sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tetap lakukan pemeriksaan, kami BAP sebagai saksi. Namun berdasarkan alat bukti yang telah kami miliki, pada hari itu juga, tadi malam, kami langsung melaksanakan gelar.

Terhadap TAP sudah kami gelarkan dan kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” terang Hendro.

Meski TAP sudah berstatus sebagai tersangka, pihaknya memutuskan tidak menahan yang bersangkutan. Sebab polisi menilai, TAP bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

“Dia menyerahkan diri, siap hadir. Kami kenakan wajib lapor dua kali selama satu minggu, hari Senin dan hari Kamis,” katanya.

Hendro menegaskan akan terus menindaklanjuti dan memburu para terduga pelaku penganiayaan dua anggota Satpol PP Kota Surabaya yang identitasnya sudah diketahui.

Baca Juga :  Pemerintahan Kecamatan Dan Desa di Tanbu Ikut Andil Gelar Pasar Murah

Ia bilang, pihaknya serius menangani kasus ini selama korban tak mencabut laporannya. Untuk itu ia mengimbau kepada oknum buruh rekan-rekan TAP yang merasa menganiaya para korban agar segera menyerahkan diri.

“Data di kami ada lebih dari satu pelaku. Jadi silahkan yang merasa menganiaya ikuti proses hukum. Jika tidak, kami akan lakukan upaya paksa,” tegas Hendro.

Diberitakan sebelumnya, dua orang petugas Satpol PP yang sedang mengamankan aksi demo buruh justru dianiaya oleh peserta unjuk rasa. Kedua petugas bernama Abdul Muid Kafi (25) warga Sawahan dan Tareq Aziz (31) warga Krembangan, Kota Surabaya.

Ketika itu waktu menunjukkan pukul 14.40 WIB, arak-arakan demonstran dari Gasper (sebelumnya ditulis Garda Metal) melintasi Jalan Ahmad Yani Surabaya hendak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga :  Amankan Paskah, Polres Sampang Terjunkan Ratusan Personel

Tepat di Taman Pelangi, arus lalu lintas macet total karena buruh memperlambat iring-iringan kendaraan bermotor. Lalu ada beberapa pengguna jalan yang meminta dibukakan jalan karena terlambat kerja, sehingga para korban mendekati rombongan demonstran supaya memneri jalan dan blokade dibuka namun tiba-tiba korban Abdul Muid dipukul dari arah depan dan kepala bagian belakang.

Korban Tareq Aziz saat ingin membantu korban Abdul Muid, justru ikut dipukul dan diinjak-injak oleh rombongan demonstran sehingga mengakibatkan tulang belakang korban retak.

Pada saat yang sama korban Abdul Muid juga dikeroyok oleh peserta unjuk rasa hingga mengakibatkan sakit kepala belakang dan sakit di bagian rusuk.

Mengetahui hal itu, petugas kepolisian yang berada di lokasi langsung mengamankan kedua korban penganiayaan dan membawanya menjauh dari amukan massa buruh.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini